Di Tengah PPKM Level 3, Sekolah di Sultra Boleh Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio
Asrun Lio

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mendapat kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di 16 wilayah dan 1 wilayah level 2, Sekolah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 sampai 3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nomor 03/KB/202l, nomor 384 Tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19.

Serta Inmendagri nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengatakan bahwa Sultra siap sehingga diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Namun kewenangan tersebut kembali diserahkan kepada daerah.

” Pemerintah pusat hanya memberikan pedoman pelaksanaannya, dalam pedoman itu disebutkan wilayah yang zona kuning dan hijau bisa melaksanakan PTM terbatas,” ucapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya, Asrun mengatakan bahwa untuk melaksanakan PTM terbatas, sekolah harus memenuhi protokol area kesehatan sesuai protokol covid-19. Harus ada sanitasi, pencuci tangan, pengukur suhu serta sarana sesuai prosedur covid-19.

Selain itu, kata Asrun sekolah juga harus memiliki akses dengan puskesmas terdekat. Serta izin dari pemerintah daerah melalui gugus tugas covid-19. Kata dia, saat ini sudah boleh Melaksanakan PTM terbatas, sarana dan prasarana sudah siap tinggal kondisi wilayah yang harus dipertimbangkan. (b)


Penulis: M11
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini