Diancam Mau Dibakar, IRT di Koltim Lapor Polisi

Diancam Mau Dibakar, IRT di Koltim Lapor Polisi
LAPOR POLISI - Melapor ke polisi terpaksa ditempuh Suryanti Dewi (31), warga jalan poros kendari-kolaka desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 18.00 wita, ibu rumah tangga (IRT) beranak dua itu merasa diancam oleh lelaki berambut gondrong.(Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA – Melapor ke polisi terpaksa ditempuh Suryanti Dewi (31), warga jalan poros Kendari-Kolaka desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Betapa tidak, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 18.00 wita, ibu rumah tangga (IRT) beranak dua itu merasa diancam oleh lelaki yang belakangan diketahui bernama Suradi (37),warga jalan rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dewi yang juga honorer DPRD Koltim itu mengaku diancam akan dibakar hidup-hidup bersama keluarganya (anak dan suaminya).

Korban saat ditanyai memaparkan, ikhwal kejadian bermula saat ia dan suaminya, Herman (35) serta anaknya pergi makan bakso di samping masjid Rate-rate. Setelah itu, mereka pulang ke rumahnya.

“Suami saya minta uang 10.000 katanya mau beli bensin. Sa kasi mi juga uang. Tidak lama kemudian datang pelaku bersama istrinya naik mobil. Da teriak-teriak di depan rumah. Mana suamimu. Bayar utangmu 10 juta. Habis itu dia bilang lagi bayar utangmu 7 juta. Saya bilang, da lagi keluar suamiku beli bensin. Lalu saya katakan juga, utang apa, na sudah mi saya transferkanko 500 kemarinnya. Utang apa lagi. Baru katanya, kalau dalam 30 menit saya tidak bayar maka akan naik berkali-kali lipat lagi, “kenang Dewi.

Dewi mengakui, jika suaminya memang memiliki hutang kepada pelaku. Sepengetahuannya hanya berjumlah 1,8 juta. Itu pun kata Dewi sisa pelunasan 500 ribu sudah ditransfer ke rekening pelaku pada Senin (25/2/2019).

Saat pelaku berteriak-teriak, Dewi lantas keluar rumah melalui pintu belakang. Sebab pintu depan tergembok. Memang selama ini menurut pengakuan Dewi, dirinya jarang bermalam di rumahnya. Ia bersama keluarga selalu bermalam di rumah orang tuanya. Terkecuali ia dan suaminya mau ke kantor untuk ganti baju barulah mereka pulang rumah.

“Saya keluar di depan rumah. Sa bilang sama dia (pelaku) mana buktinya kalau suami saya ada utangnya. Dia bilang lagi sa laporkanko di kantor polisi. Langsung saya balas mi juga, sini mi kita ke kantor polisi, “ungkap Dewi.

Perang kata-kata berakhir setelah pelaku dan istrinya yang bernama Rosmiati Sahrun (41) memutuskan untuk bergeser sementara, tetapi mereka mengatakan pada Dewi berencana kembali lagi.

Karena tak tahu masalah utang-piutang suaminya, Dewi mencoba mencari tau duduk masalah dan mencoba berbicara baik-baik dengan pelaku via telepon.

“Saya baku janji ketemu di terminal Rate-rate. Tetapi ada keluarga saya sampaikan jangan dekat-dekat dia (pelaku) karena ada da bawa senjata tajam. Makanya, waktu ketemu di terminal saya tidak mau mendekat waktu dia panggil saya masuk ke dalam mobilnya. Di sini saja, bicara mi (jarak agak berjauhan) begitu saya bilang. Tapi selalu dia ajak saya masuk ke mobilnya. Dia tidak mendekat juga, hanya berdiri di dekat mobilnya, “tutur Dewi.

Lagi-lagi tak ada solusi keluar. Tarik menarik masalah kembali terjadi. Pelaku dan istrinya pun berlalu dari terminal. Namun, belum sempat pulang ke rumahnya, Dewi ditelpon pelaku. “Dia (pelaku) bilang bayar utangmu termasuk semua ganti rugi selama bolak-balik di Koltim. Termasuk biaya penginapannya sama biaya rental mobil.Terus dia juga katakan kalau ada apa-apa dengan kehamilan istriku saya bakar komorang semua hidup-hidup,” ungkap lagi Dewi.

Karena khawatir dengan perkataan itu, akhirnya Dewi melaporkan pelaku di Polsek Rate-rate. Usai menerima laporan korban, anggota polsek Rate-rate langsung mencari tau keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan.

Saat memeriksa pelaku dan kendaraannya, polisi menemukan sebilah badik dan satu botol bensin dalam botol air mineral 1500 ml.

Kapolsek Rate-rate, AKP Bachtiar Tayeb membetulkan adanya peristiwa tersebut. “Tersangka sudah kami amankan. Dan kami akan titip di sel tahanan Polres Kolaka. Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP Ayat 1 tentang pengancaman. Sekaligus juga dikenakan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurangan penjara selama 10 tahun,”kata Bachtiar. (a)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini