Dianggap Rugikan Masyarakat, PT Aman Fortuna Nusantara Didemo

548
Dianggap Rugikan Masyarakat, PT Aman Fortuna Nusantara Didemo
AKSI UNJUK RASA - Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang tergabung dalam Fron Masyarakat Asera Lawali dan Oheo (FMALLO) saat melakukan aksi unjuk rasa diwilayah Ibu Kota Wanggudu mengenai kehadirian PT Aman Fortuna Nusantara yang dinilai merugikan masyarakat. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ratusan warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Front Masyarakat Asera, Lawali dan Oheo (FMALLO) berunjuk rasa di kantor bupati dan gedung DPRD setempat, Senin (7/1/2019).

Massa memprotes keberadaan PT Aman Fortuna Nusantara (AFN) yang dianggap telah merugikan masyarakat di wilayah itu. PT AFN diduga melakukan kegiatan pembukaan lahan dan rencana pendirian pabrik tebu di wilayah Desa Aseminunulai (Lawali), Kecamatan Asera seluas 17 ribu hektar.

Kordinator FMALLO, Iwan Suruamindo mengatakan, janji pihak perusahan untuk memberikan kontribusi yang menjanjikan terhadap masyarakat pemilik lahan, berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Awal sosialisasi, pihak perusahaan di Kecamatan Asera, menjanjikan dana kompensasi lahan masyarakat dengan nilai bervariasi mulai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per hektar, dengan menggunakan istilah KW. KW l sebanyak 3 hektar, KW ll 2 hektar, dan KW lll 1 hektar.

Namun, kenyataannya lanjut Iwan, secara merata masyarakat hanya diberi Rp 1 juta rupiah dan bukan sebagai dana kompensasi, melainkan jual putus (jp). Jika dikalikan hanya senilai Rp 100 rupiah permeter. Jual putus yang dilakukan perusahaan, artinya masyarakat sudah tidak punya hak kewenangan lagi terhadap lahan miliknya.

“Masyarakat dijanjikan tenaga kerja lokal sekitar 3 ribu orang, bahkan sudah buka lowongan tapi gajinya jangankan memenuhi standar UMR, untuk biaya hidup saja tidak cukup. Cuma Rp 30 ribu perhari yang jika dikalikan sebulan hanya Rp 900 ribu,”kata Iwan ini dalam orasi.

“Saya sendiri sebagai asli daerah di Lawali, saya lahir di sana, nenek moyang saya disana, tapi saya sama sekali tidak dilibatkan dan masih banyak lagi yang lain. Justru banyak beridentitaskan dari luar, seperti Sulawesi Tengah juga ikut masuk,”bebernya dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

Di tempat yang sama, salah satu masyarakat Kecamatan Oheo, Is mengungkapkan, jika dirinya menolak ikut terlibat dalam penjualan lahan ke pihak perusahaan. Dikatakan, nilai yang ditawarkan mulai dari Rp 900 sampai Rp 1 juta rupiah sangat tidak sesuai dengan tanah leluhurnya yang akan dikorbankan.

“Saya sampaikan kepada mereka keluarkan saya, saya tidak mau terlibat. Saya tidak bilang punya lahan di sana (Asera, Lawali), tapi nenek saya disana harusnya betul-betul didata ahli waris. Dalam 1 hektar nilainya bervariasi mulai Rp 900 dan sampai Rp 1 juta. Kalau hitunganya per meter hanya Rp 95 rupiah saja, sangat tidak pantas,”ujarnya.

Karena tak ditemui satu pun pejabat berwenang di kantor bupati, massa beralih ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut. Di depan para unsur pimpinan DPRD dan Ketua Komisi, massa mendesak wakil rakyat itu untuk menghentikan segala bentuk transaksi pembayaran PT AFN kepada pemilik lahan. Massa juga mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan sosialisasi pembahasan MoU antara pemilik lahan dan perusahaan.

Mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi data masyarakat pemilik lahan, menghapus instilah hak guna usaha yang di lakukan PT AFN. Massa juga mendesak pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat pemilik lahan Lawali untuk melakukan struktur dalam forum/pergantian ketua forum, mendesak pemerintah untuk segera memerintahkan kepada pihak perusahaan memperjelas titik koordinat lokasi yang diturunkan statusnya,

BACA JUGA :  KPU Konut : Maju di Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur

Di hadapan anggota DPRD Konut, massa minta untuk dilakukan hearing karena adanya indikasi cacat hukum dalam proses penerbitan SKT yang ditantangani Plt Desa Aseminunulai, sementra diketahui yang bersangkutan belum dilantik. Karena itu, massa mendesak DPRD Konut untuk melakukan hearing Camat Asera yang melakukan penandatanganan SKT tanpa ada legalitas pejabat pembuat akta.

Ketua Komis l DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, segera melakukan kajian sedalam-dalamnya terhadap tuntutan aksi massa, dan merealisasikan yang seadil-adilnya.

“Aksi soal PT AFN ini sudah berkali-kali kami terima, kami pun sudah cukup mawanti-wanti untuk mencermati secara utuh, dan sekarang muncul problem. Saya menerima aksi unjuk rasa, bukan menolak kehadiran perusahaan dan kegiatan pemerintah, tapi agar supaya diperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,”ujar politisi Partai PKB ini dihadapan massa.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua l DPRD Konut, Indra Supriadi mengungkapkan, tidak pernah mengetahui aktifitas PT AFN. Pihaknya berharap aksi yang dilakukan betul-betul muruni tanpa ada campur tangan kepentingan.

“Kemarin ada unjuk rasa mendukung, dan hari ini masyarakat hadir dengan menolak. Saya sebagai unsur pimpinan saya ingin tau semua apa persoalan yang di sampaikan. DPR akan selalu bersama masyarakat kawal Lawali. Aksi ini adalah murni kepentingan masyarakat, jangan di jadikan kepentingan,”ucapnya. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini