Diberi Tanah Hibah, BLK Kendari Bakal Bangun Gedung Workshop

276
Diberi Tanah Hibah, BLK Kendari Bakal Bangun Gedung Workshop
Foto Bersama - Foto bersama usai rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas tentang Penyerahan aset Pemprov berupa tanah dan bangunan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari pada Rabu (23/6/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari mendapat tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 4,58 Hektare (Ha). Tanah milik Pemprov tersebut terletak di Jalan DI Panjaitan nomor 222 Kendari.

Kepala BLK Kendari, La Ode Haji Polondu mengatakan bahwa tanah yang dihibahkan tersebut letaknya bersebelahan langsung dengan lokasi BLK Kendari saat ini. Kata dia, sebagai pemanfaatan lahan tersebut akan dibangun gedung workshop dan akan membuka jurusan baru.

“Kita akan bangun beberapa workshop dan kejuruan baru antara lain workshop otomotif alat berat yang meliputi program mekanik alat berat dan operator alat berat,” ucap Polondu di Kantor DPRD Provinsi Sultra pada Rabu (23/6/2021).

Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga dan Layanan Kementerian Ketenagakerjaan RI itu juga mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar generasi muda Sultra bisa berperan di industri pertambangan yang sedang marak di Sultra. BLK Kendari juga berupaya mewujudkan agar gedung BLK ini nantinya bisa bertaraf internasional dengan membuka workshop bahasa asing yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa Mandarin.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Selain itu, melihat kondisi pertanian dan peternakan di Sultra saat ini masih sangat butuh pengembangan keterampilan khususnya anak-anak muda, sehingga BLK juga akan membuka workshop pertanian dan peternakan, serta pengembangan kejuruan pariwisata kelautan.

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan bahwa kepemilikan dan pencatatan tanah dimaksud sebagai barang milik daerah Provinsi Sultra sesuai sertifikat hak pakai Nomor 184/gs.95/1990 tanggal 16 Januari 1990 atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat I Provinsi Sultra serta sertifikat hak pakai nomor 192/gs.94 tanggal 16 Januari 1990 atas nama Pemda tingkat I Provinsi Sultra.

“Aset Pemprov Sultra berupa tanah dan bangunan seluas 4,58 hektare yang diminta BLK Kendari kini telah disepakati dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan secara resmi,” ucap Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Abdul Rahman Shaleh mengatakan bahwa aset Pemprov berupa tanah dan bangunan UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sultra dihibahkan kepada BLK Kendari berdasarkan hasil pembahasan dan tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi I, Komisi II dan Komisi IV sebagai tim yang ditunjuk terkait hal tersebut.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Kata dia, UPTD Panti Sosial Anak dan Remaja Dinas Sosial Provinsi Sultra kini masih menampung sekitar 70 anak untuk dibina akan direlokasi ke Balai Latihan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra di Transito Kendari.

” Alhamdulillah, hari ini kami dari DPRD Sultra telah menyepakati permintaan hibah tanah tersebut untuk dipergunakan sebaik-baiknya,” ucap Abdul Rahman.

Atas kondisi tersebut, pihaknya menaruh harapan besar terhadap BLK Kendari untuk meningkatkan kompetensi masyarakat Sultra sehingga mampu menciptakan angkatan kerja kompeten yang sesuai kebutuhan pasar kerja dan tentu mampu meminimalisir angka pengangguran. (B)


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini