ZONASULTRA.COM, RAHA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana hasil putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2/2016).
Komisioner KPUD Muna, Sulaeman Loga mengatakan, pasca putusan ada sejumlah agenda yang bakal segera dilaksanakan.
“Pemantapan jadwal tahapan, kami diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan PSU sesudah pembacaan putusan dan pengaktifan kembali petugas-petugas penyelenggara seperti PPS dan KPPS,” kata Sulaeman dari balik telepon selulernya, Kamis (25/2/2016).
Selain kesiapan tekhnis pelaksanaan PSU, pihaknya kata mantan anggota Ombudsman Sultra ini, akan melakukan persiapan logistik seperti kertas suara dan sebagainya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kesiapan anggaran PSU,” katanya.
Disinggung terkait putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 1 Desa Marobo, Sulaeman berujar, dasar pelaksanaan PSU disebabkan temuan pemilih ganda di TPS 4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Keluarahan Wamponiki dan adanya masyarakat Desa Waburense Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang ikut mencoblos di TPS 1 Desa Marobo menggunakan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Terkait status SKTT ini, sambung Sulaeman, masih bisa digunakan oleh masyarakat yang akan memilih namun namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun penggunaan SKTT ini, tegas dia, bisa digunakan selama yang bersangkutan merupakan benar-benar warga desa tersebut.
“Kami akan turun langsung memantau pelaksanaan PSU, mulai dari pendistribusian C6 hingga pencoblosan,” ujarnya.
Penulis : Marly Pilok
Editor : Rustam