ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menghentikan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Bombana.
Puluhan IUP itu dianggap bermasalah karena telah melakukan penjualan ore nikel secara ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, ke 22 perusahaan tambang tersebut pun telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal ponton atau tongkang, baik ekspor mau pun lokal.
“Ekpsor itu sekitar 10 kapal atau 500 ribu ton, sisanya lokal. Jadi kami ingin menyampaikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres, yang terjadi di daerah kita,” ungkap Yusmin dalam keterangan pers di kantor ESDM Sultra, Senin (11/2/2019).
Yusmin menuding, lepasnya kapal-kapal pemuat ore nikel itu dari wilayah Sultra merupakan tanggungjawab dari Syahbandar di dua kabupaten tersebut, yakni Syahbandar kabupaten Konsel dan Konut.
Hal itu disebabkan oleh banyaknya kapal pengangkut ore nikel yang lolos, tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki KTT, serta tidak memilik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Pertambangan dari Minerba Dinas ESDM.
“Dan ini sudah berlangsung sejak lama, dan teman-teman juga tau saya baru di jabatan saya. Tapi saya pastikan kejadian ini sudah berjalan dari tahun ke tahun, bukan baru kali ini. Dan cuma saya yang bisa mengumpulkan semua direktur perusahaan ini, tapi masih melakukan pencurian,” katanya.
Menurutnya, pengeloaan sumber daya alam di sultra sejauh ini sangatlah bobrok. Sehingga ia pun menginisiatif untuk melakukan perbaikan pengelolaan sumber daya alam di Sultra dengan menuntaskan segala permasalahan IUP.
“Dan dalam waktu dekat saya akan buat tim terpadu, soal pajak dan lain sebagainya. Dan ini juga ada data ini akan saya laporkan sendiri ke pihak Kepolisian dan KPK.
” Sudah sewajarnya KPK datang ke Sultra. Kita punya wilayah yang luas tapi sekarang sudah lebih luas IUP,” jelasnya.
Yusmin pun menegaskan, pihaknya akan menghentikan aktivitas ke 22 perusahaan tambang tersebut. Selain itu, dirinya juga akan mengusulkan kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencabut seluruh IUP yang bermasalah.
“Percaya saya, kalau saya itu tidak bisa disogok. Jangan ragukan saya dan dari 22 perusahaan utang itu harus dibayar ada sekitar Rp 265 milliar,” tutupnya.
Untuk diketahui, 22 perusahaan pertambangan itu yakni PT. Adhi Kartiko Pratama, PT. Bumi Karya Utama, PT. Bosowa Mining, CV. Unaaha Bakti, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, PT. Konutara Sejati, PT. Karyatama Konawe Utara, PT. Makmur Lestrai Primatama, PT. Paramitha Persada Tama, PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Roshini Indonesia, PT. Pertambangan Bumi Indonesia, PT. Tiran Indonesia, PT. Integra Mining Nusantara, PT. Baula Petra Buana, PT. Macika Mada Madana, PT. Ifisdeco, PT. Wijaya Inti Nusantara, PT. Generasi Agung Perkasa, PT. Jagat Rayatama, PT. Sanbas Minerals Mining serta PT. Tonia Mitra Sejahtera.(a)
Untung sekarang baru nyadar, tapi dari nama2 prsh tsb di atas sebagian sdh lengkap perijinannya .tolonglah untuk yg modalnya iup doang itu yg perlu ditertibkan