ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) setempat untuk menunda pelantikan dua kepala desa terpilih. Mengingat dewan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif di dua desa tersebut.
Ketua Komisi A Rasmin Kamil mengatakan, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah desa yang berpolemik pasca pemilihan kepala desa serentak beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan jika dua kepala desa yang terpilih belum layak untuk dilakukan pelantikan.
“Kita rekomendasikan Desa Oheo Trans Kecamatan Oheo dan Tanjung Laimeo Kecamatan Sawa untuk ditunda dulu pelantikan kades terpilihnya bulan ini,” kata Rasmin Kamil, Senin (3/4/2017).
Rasmin menjabarkan, untuk Desa Oheo Trans komisinya menemukan panitia sembilan pada saat pleno penetapan meloloskan lima calon kepala desa, dan secara sepihak panitia sembilan tiba-tiba menggugurkan dua calon saja. Selain itu, adanya regulasi yang dikeluarkan pemda jika kepala desa terpilih harus memenuhi syarat baca Alquran.
“Setelah kita RDP, panitia sembilan dan kades terpilih mengakui hal itu. Kita minta pemerintah konsistenlah dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Sementara untuk Desa Tanjung Laimeo sendiri, permasalahan hampir sama dengan Desa Oheo Trans. Dimana panitia telah memplenokan tiga calon kepala desa, namun dua hari sebelum pencoblosan tiba-tiba salah satu calon digugurkan dan penggugurannya hanya melalui lisan. Saat hari pencoblosan, panitia sembilan kembali memanggil calon yang digugurkan untuk masuk.
“Saya bingung ini, sudah digugurkan sama panitia sembilan ko bisa waktu pemilihan dipanggil kembali oleh panitia secara lisan,” kesalnya.
Disamping itu, munculnya dugaan penggunaan ijazah bodong oleh calon kepala desa terpilih. Pasalnya, tahun kelahiran saat bersekolah di SD Sawa dan tahun kelahiran di ijazah paket B tidak sama atau mengalami perubahan.
“Kita akan mengkaji administrasi terkait persoalan ini, bahkan kami akan turun lapangan. Kita akan panggil semua pihak terkait, memang ini kasus perdata namun jika terbukti maka pidana tidak bisa terelakan,” tutup Rasmin. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati