ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Badan Perizinan Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak melanjutkan izin operasi dua pabrik yang ada di Bombana yakni pabrik es, pabrik tepung ikan dan, menyusul adanya laporan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktifitas produksi.
Kepala Kantor Badan Perizinan Bombana Pajawa Tarika saat dikonfirmasi menegaskan tidak bakalan memberikan izin usaha terhadap pabrik- pabrik tersebut yang berlokasi tepat di tengah pemukiman warga.
“Pabrik es dan tepung ikan ini sudah pernah ada sebelumnya tapi masih mau ditambah lagi. Kami sudah tidak mau buatkan izin usaha lagi,” ungkapnya pada Senin (17/10/2016).
Pajawa Tarika melanjutkan, selain pihaknya yang menolak memberikan izin Badan Lingkungan Hidup(BLH) pun tidak memberikan izin lingkungan, Bappeda pun tidak mau melakukan pengukuran tata letak pada kedua pabrik itu.
Sementara untuk pabrik kresser sendiri, pihak perizinan bersedia mengeluarkan izin usaha karena perusahaan tersebut dianggap layak beroperasi.
” Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Bappeda terkait tata letaknya maka kami pun siap untuk keluarkan izinnya,” ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Badan Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (BLH KPP) Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan pengoperasian tiga pabrik yang beroperasi di Bombana.
Tiga pabrik tersebut yakni pabrik es, pabrik tepung ikan yang bertempat dipemukiman masyarakat di Kelurahan Lampopala Kecamatan Rumbia dan pabrik kresser oleh PT Mulya Trans Marga yang terletak di Desa Raurau Kecamatan Rarowatu.
(Berita Terkait : Tiga Pabrik di Bombana Tidak Miliki Izin Lingkungan)
Pabrik es dimiliki oleh H.Hakta, pabrik tepung ikan dimiliki oleh Supriyanto dan pabrik kresser PT Mulya Trans Marga oleh Aswan Tjendera sebagai direktur.
Pihaknya sengaja menghentikan operasi ketiga pabrik tersebut karena ketiganya tidak memiliki izin lingkungan dan kegiatan tersebut dapat berdampak negatif bagi lingkungan. (B)
Reporter : Andi Hasman
Editor : Tahir Ose