ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tak kuasa menahan amarah, Yunus (36) Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menebas seorang pria, Usman (43) dengan parang saat melintas di depan rumah orang tua pelaku, Rabu (7/3/ 2018) sekira pukul 11.00 Wita.
Tindakan itu dilakukan Yunus akibat cemburu buta, setelah mengetahui adanya hubungan terlarang yang dilakukan Usman dengan seorang istrinya, Diah Mayasari.
Akibatnya, Usman harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat Konsel
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tinaggea Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gusti Komang Sulastra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea.
“Awalnya korban (Usman) mengganggu istri tersangka sekitar bulan Agustus tahun 2017 lalu. Tepatnya, ketika berlangsung kegiatan pertandingan sepak bola dalam rangka HUT kemerdekaan,” ungkap Sulastra saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/3/2018).
Lanjut Sulastra, pelaku mendengar adanya hubungan asmara antara istrinya dengan Usman, mulai saat itu Yunus sakit hati.
“Awalnya, karena niat korban diketahui oleh suami wanita ini, Usman sempat meninggalkan rumah, anak serta istrinya untuk mengamankan diri,” tambahnya.
Akibat tebasan parang itu, lanjut mantan Kapolsek Kecamatan Palangga ini, korban mengalami luka robek pada bagian siku tangan kiri, luka robek pada kepala bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada leher sebelah kiri. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian setempat.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan, ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara,” tambah Sulastra. (B)