ZONASULTRA.COM, BURANGA – Sebanyak sembilan oknum PNS yang diduga mengikuti kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 1 di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 19 Maret 2018 lalu, telah diperiksa oleh panwaslu setempat.
Ketua Panwaslu Butur Junaiddin mengatakan, persoalan ini tengah ditangani Panwas Kecamatan Kulisusu, dan telah melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan, baik pihak penemu, saksi, maupun terlapor. Pihaknya hanya sebatas mendampingi.
“Kami panwas kabupaten hanya mendampingi panwascam dalam melakukan klarifikasi pihak terlapor,” kata Junaiddin, Sabtu (25/3/2018) malam.
Setelah itu, lanjutnya, Panwascam Kulisusu akan melakukan kajian terhadap hasil temuannya. Dari hasil kajian itu, apabila terbukti maka akan direkomendasikan ke KASN untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada masing-masing oknum PNS tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan ini, ia berharap dapat menjadi perhatian bagi PNS lainnya di wilayah Butur agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia pun kembali mengingatkan, jika jauh hari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui rakor stakeholder, yang dihadiri oleh bupati, kapolsek, danramil, tokoh masyarakat, tokoh agama, utusan parpol, dan juga ASN.
Pihaknya juga telah bersurat kepada bupati Butur terhadap larangan bagi ASN untuk tidak masuk dalam politik praktis. Bahkan, sambung Junaiddin, bupati pun sudah menghimbau kepada seluruh ASN di Butur melalui surat imbauan yang ditujukan kepada masing-masing SKPD.
“Jadi, tentunya ini juga sudah menjadi tanggung jawab para kepala SKPD untuk menyampaikan ke PNS di setiap SKPD yang ada di Buton Utara,” tandasnya. (B)