Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai Honorer di Bombana Diciduk Petugas BNNP Sultra

338
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – YM (28) pegawai honorer asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). YM diamankan di BTN Baco Pance, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Minggu (11/2/2018).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan (Berantas) BNNP Sultra Bagus Hari menjelaskan, jika penangkapan tersangka bermula dari laporan warga mengenai adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bombana.

“Atas informasi tersebut kami langsung mendalami informasi, dan langsung menuju Bombana. Setelah melakukan penyelidikan dan undercover boy, tersangka akhirnya berhasil kita amankan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka YM, lanjutnya, petugas BNNP Sulta berhasil mengamankan 2 paket kecil narkoba jenis sabu dengab berat bruto 0.27 gram serta 18 sachet kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 buah korek gas, uang tunai Rp300 ribu, 1 buah handphone, 1 buah dompet serta 1 buah atm BNI.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Tidak hanya itu, usai mengamankan YM, tambah Bagus, pihaknya juga melakukan pengembangan terkait dengan adanya dugaan tersangka lain dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

“Dari hasil pengembangan YM, kami memperoleh informasi bahwa ada rekan YM di Kota Kendari yang juga ikut mengedarkan sabu. Tanggal 13 Ferbruari 2018, sekira pukul 23.00 wita, tersangka SL berhasil kita amankan di jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kota Kendari,” ujarnya.

Dari tangan tersangka SL, petugas BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.05 gram. 3 sachet kosong, 1 bungkus scahet kecil berwarna hitam, 1 sachet kecil berwarna bening, 1 buag pipet plastic sendok sabu, 4 lembar bukti transper tunai, 1 buah dompet, 2 buah handphone dan uang tunai Rp 150 ribu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi saya luruskan yah, memang pada saat penangkapan tersangka YM disekitar tkp banyak masyarakat dan yang bersangkutan bukan warga situ. Sehingga masyarakat merasa emosi kenapa wilayahnya digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, sehingga spontanitas masyarakat itu membantu menangkap,” terangnya.

Untuk diketahui, tersangka SL sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun.

Sementara itu, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasla 114 ayat 1 serta 112 ayat 1 atau pasal 117 ayat 1 huruf a Undang-undanga RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini