Diduga Jajakan Gadis Belia ke Pejabat, IRT di Butur Jadi Tersangka

Ilustrasi PSK
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA– Anak perempuan dengan nama samaran Mawar (14) jadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mawar merupakan warga Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perdagangan manusia itu dilakoni oleh salah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial TB (31). Gadis belia yang masih duduk di bangku SMP ini, tubuhnya diduga dijajakan oleh TB kepada salah satu pejabat berinisial R. Oknum pejabat itu diduga merupakan wakil Bupati Butur.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban ED (51) mengaku geram dengan apa yang dialami anaknya. Ia pun langsung melaporkan oknum TB dan R ke Polsek Bonegunu, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 18.00 Wita. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/18/IX/2019/Sultra/ResMuna/SpktSekBonegunu, tertanggal 26 September 2019.

Kasus trafficking yang dialami anaknya bermula sejak bulan Juni 2019 lalu. Kejadiannya bermula saat TB menjemput anaknya di rumah neneknya.

“Setelah sampai di rumah pelaku, anak saya langsung disuruh menunggu di kamar. Tak berselang lama, tiba oknum R dan langsung masuk kamar,” terang ED, Jumat (5/10/2019) .

Setelah itu, oknum R melakukan pelecehan seksual dan langsung menggaulinya. Puas setelah melampiaskan birahinya, R pun langsung memberikan uang sebanyak Rp2 juta. Uang tersebut diambil oleh TB dan korban hanya dibelikan pakaian satu pasang dan sepatu.

Kejadian itu, tak hanya sekali. Selang tiga hari kemudian, TB datang lagi menjemput Mawar dan membawanya. “Di rumah TB sudah ada oknum R. Anakku digauli lagi oleh R dan diberikan uang Rp500 ribu, tapi Rp200 ribu diambil kembali oleh TB,” jelasnya.

Atas peristiwa itu, ED berharap agar aparat mengusut tuntas kasus yang menimpa anak gadisnya itu. “Saya ini meminta keadilan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita, jangan karena dia seorang pejabat sampai tidak ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan adanya laporan tindak pidana perdagangan orang dan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami salah seorang gadis asal Butur. Untuk saat ini, TB telah menjadi tersangka dan sudah diamankan.

“Benar, ada laporan perdagangan anak. Sekarang tersangka wanita berinisial TB sudah diamankan di Rutan Polres Muna. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Kapolres.

Selain perdagangan anak, Polres Muna juga menyelidiki kasus persetubuhan yang melibatkan oknum pejabat Butur. “Kita juga lagi lidik kasus persetubuhan oleh oknum pejabat,” jelasnya.

Hasil pengakuan tersangka TB, membenarkan ada oknum penjabat di Butur telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.

Atas kejadian ini, pelaku TB dikenai pidana UU Perlindungan Anak Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TB terancam pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus trafficking ini berawal dari beredarnya video pengakuan korban asusila yang tersebar di media sosial. Saat ini awak Zonasultra.com, masih melakukan upaya konfirmasi ke pejabat inisial R yang diduga menjabat Wakil Bupati Butur. (B)

 


Kontributor : Nasrudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma