ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Suparjo dan mantan bendahara, Adi Darmawan serta kontraktor pengadaan baliho “Ayo Memilih” tahun 2014 , Amirul, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo yang dititipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kasus ini, Sekretaris KPU Konsel dan Kontraktor percetakan baliho “Ayo Memilih” tersangkut pada proses perencanaan yang keliru sehingga menimbulkan kerugiaan negara sekitar Rp.100 juta. Sedangkan mantan bendahara KPU Konsel, Adi Darmawan juga ikut tersandung pada pajak pengadaan baliho tersebut dengan jumlah kerugiaan negara sekitar Rp.100 juta. Sehingga jika ditotalkan jumlah kerugiaan negara mencapai Rp.200 juta.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Andoolo, Patrik Getruda Neonbeni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyerahan tahap dua yakni pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena barang bukti dan ketiga orang tersangka (Suparjo, Amirul dan Adi Darmawan) telah dinyatakan lengkap (P21)
Ketiga tersangka, kata Patrik, ditahan selama 20 hari di Rutan Punggolaka oleh JPU. Dengan demikian diharapkan agar JPU segera melimpahkan dakwaan beserta berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari.
“Berkasnya nanti masing-masing diimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari,” ujarnya kepada awak media, Rabu (23/3/2016).
Menurut Patrik, pihaknya melakukan penahanan untuk memperlancar proses persidangan nantinya.
“Ada kontraktor (Amirul) itu tinggalnya di Kolono. Untuk mengantisipasi jangan sampai mengalami kesulitan dalam menghadirkan dakwaan dan sebagainya, maka hari ini ditahan,” ujar Patrik.
Terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak tersangka, Patrik membenarkan hal tersebut. Namun masih belum mengatahui apakah uang pengembalian tersebut dikembalikan ke kas negara dan rekening yang sesuai atau tidak.
“Tetapi ada bukti pengembaliannya yang sudah kita sita, sehingga kalau itu diakui sudah masuk ke kas negara, nanti pengembalian seperti pajak yang sekitar Rp.100 juta itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangannya dan bisa meringankan juga di pengadilan,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.200 juta, dengan rincian Rp.100 juga tagihan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara oleh mantan bendahara KPU Konsel, Adi Darmawan, dan Rp.100 juta lagi kerugian negara pada pengadaan baliho.
Total anggaran secara keseluruha pada proyek tersebut sebanyak Rp.2,6 miliar. Tetapi dana yang terpakai hanya Rp.1,9 miliar dan sisanya Rp.700 juta telah dikembalikan kekas negara.
Penulis : Irfan Mualim
Editor : Rustam