ZONASULTRA.COM, LAWORO – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna, Yayat Fariki harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Muna. Hal itu, Setelah seorang perempuan berinisial HC (39) warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, melaporkan orang nomor satu di PDAM Muna terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
HC (39) saat ditemui dirumahnya, Senin (27/4/2020) mengaku telah melaporkan Dirut PDAM Muna, Yayat Fariki di Polres Muna setelah dirinya dianiaya. Awalnya pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, dirinya ke rumah Yayat Fariki untuk meminta uang yang telah dipinjamnya.
“Jadi awalnya saya (HC) pergi menagih uang yang telah dipinjam oleh Yayat Fariki. Tetapi, tidak lama saling cek-cok dan saya mengalami penganiayaan. Setelah mendapatkan penganiayaan, malam itu juga saya langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan di Polres Muna,” kata HC kepada awak media Zonasultra.Com.
Kata dia, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka memar di tubuhnya yakni di lengan kanan dan leher bagian kiri. HC juga sudah mendapatkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor : LP/125/IV/2020/SULTRA/RES MUNA/SPKT tanggal 24 April 2020 terkait tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yayat Fariki terhadap seorang perempuan berinisial HC. Sejauh ini pihaknya akan memanggil saudara Yayat Fariki untuk dimintai keterangannya.
“Iya betul, ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Saya juga belum melihat BAP-nya, tetapi kita akan memanggil Yayat Fariki,” tuturnya.
Dirut PDAM Muna, Yayat Fariki saat dikonfimasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4/2020) belum mau memberi penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya. (A)