Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Amankan 8 WNA Asal Tiongkok

Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Amankan 8 WNA Asal Tiongkok
TKA - Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Letehina saat memberikan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kendari, di belakang adalah Warga Negara Asing asal toingkok yang diamankan, Rabu (19/10/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Diduga Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Kendari Amankan 8 WNA Asal Tiongkok
TKA – Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Letehina saat memberikan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kendari, di belakang adalah Warga Negara Asing asal toingkok yang diamankan, Rabu (19/10/2016). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI–  Kantor Imigrasi Kelas I Kendari Sulawesi Tenggara kembali mengamankan  delapan Warga Negara Asing  (WNA) asal Tiongkok .

Kedelapan warga Tiongkok ini diamankan di BTN Sahaji, Jalan Haluoleo, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Rabu (19/10/2016) sekira pukul 10.00 pagi.

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Letehina mengungkapkan, delapan WNA asal Tiongkok bernama Liu Dingan dengan paspor E82738934, Wu Weiyong, dengan pspor E86033263, Liu Ruyi, dengan paspor E81722458, Chen Xingpeng, dengan paspor G47548502, selanjutnya Yin Ruyi, dengan pspor E82738935, Wang Wangdong, dengan paspor E81722484, Zhou Xingwang, dengan paspor E87873838, dan terakhir, Xiao Zhenggao, pemegang paspor E84977242.

Kedelapan warga asing asal Tiongkok tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki, dan mereka semua memegang visa kunjungan yang fungsinya untuk wisata saja.

Kata Lete, kedelapan warga asing asal Tiongkok ini diduga akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang telah diberikan.

(Baca Juga : Imigrasi Kendari Tangkap Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok)

“Mereka ini kan memegang bebas visa,  tapi tinggal satu rumah,  kalau bebas visa kan itu cuma wisata,  nah mereka ini diduga akan melakukan kegiatan lain,” terang Lete, (20/10/2016).

Untuk sepuluh bulan terakhir sudah 12 orang WNA yang telah dideportasi oleh pihak Keimigrasian Kota Kendari, dan kebanyakan warga Tiongkok.

“Untuk delapan WNA ini,  sementara kita tempatkan dulu di ruang detensi imigrasi, selanjutnya kita terus melakukan penyelidikan lebih mendalam,” tutup Lete.  (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini