ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (PALHI) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktifitas penambangan PT. Paramitha Persada Tama (PPT) di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Ilegal.
Pasalnya, pelabuhan jetty tempat pembongkaran ore nikel yang siap diperdagangkan milik perusahaan yang bergerak dibidang penambangan biji nikel itu diduga masuk dalam Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Bawah Laut Teluk Lasolo (KTWATL).
Ketua PALHI Konut Alfian Tajjudin mengatakan, aktivitas PT PPT itu menyebabkan air laut di Doedingi diduga tercemar. Tak hanya itu, terumbu karang dalam kawasan konservasi di Lasolo itu ikut rusak sehingga membuat ekosistem laut secara berlahan punah dan mati.
Diungkapkan, efek dari pemuatan ore nikel ke pelabuhan tersebut juga tak hanya melakukan pengerusakan, tetapi juga dinilai secara perlahan akan menghilangkan mata pencaharian masyarakat nelayan yang hendak mencari ikan di wilayah pulau Boedingi.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena aktivitas PT Pharamita itu telah melanggar undang-undang (UU) nomor 5 1999 tentang konservasi sumber daya alam.
Pihaknya meminta pemerintah terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang lokasi pendirian pelabuhan jetty milik PT PT PPT dan izin pendiriannya.
“Kami harap baik DPRD Konut maupun Pemerintah terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang lokasi dan izin pelabuhan jetty di PT Paramitha. Ini demi keberlangsungan hidup orang banyak dan kelestarian alam bawah laut,”Kata Alfian Tajuddin ditemui usai melakulan peninjauan lokasi di Desa Boedingi, Rabu (30/8/2017).
Lebih jauh ditambakan, sebagai pemerhati lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, pihaknya juga meminta agar pimpinan tertinggi di wilayah itu menunjukkan taringnya untuk segera mengehentikan aktifitas PT PPT jika dianggap melakukan pelanggara.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Badan Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Prihanto mengungkapkan, sejauh ini pihak PT PPT belum melakukan koordinasi ke pihak BKSDA terkait pendirikan pelabuhan jetty tersebut.
Dijelaskan, sebagai leading sektor yang turut melakukan pengawasan pengelolaan kawasan konservasi di Lasolo itu, dia meminta agar pihak perusahaan melaporkan aktivitasnya kepada BKSDA Sultra untuk memastikan, apakah aktivitas tambang itu masuk dalam kawasan KTWATL atau tidak.
“Kami belum melakukan penijauan. Kalau ada laporan masuk, pasti kami turun tinjau. Dan jika terjadi pelanggaran kami akan melakukan proses hukum terhadap pihak perusahaan tersebut,” kata Prihanto melalui telefon selulernya.
Menurutnya, saat didirikan pelabuhan jetty milik PT Paramitha di Desa Boedingi itu lokasinya pas berbatasan dengan KTWATL. Namun begitu, dia tidak tahu, dalam proses operasinya apakah perusahaan itu melakukan pelebaran pelabuhan atau tidak karena belum ada laporan.
“Kalau ada (pelebaran jalan) berarti itu sudah masuk dalam kawasan koservasi taman wisata alam bawah laut dan itu pelanggaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, belum ada konfirmasi dari pihak PT PPT. Humas perusahaan itu yang dihubungi oleh awak media zonasultra.id melalui telepon selulernya, juga tidak tersedia. Bahkan hingga berkali-kali dihubungi, telepon selulernya tidak aktif. (A)
Penulis: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban