ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang bergerak di bidang pertambangan nikel, didemo warga Desa Torobulu, Kecamatan Lainea dan Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/3/2019). PT. WIN diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan warga dua desa tersebut.
Warga yang keberatan, mendatangi Polres Konsel untuk mendesak pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap PT.WIN. Mereka menganggap perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan.
Dalam aksi itu, polisi memfasilitasi pertemuan warga tersebut dengan pihak perusahaan. Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret, warga telah melakukan pengaduan di polres konsel.
Samsudin selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa PT WIN telah melewati, mengolah, mengambil Ore nikel untuk dijual di atas tanah para klienya. Hal itu, kata dia, telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
“Kami punya bukti kepemilikan lahan, bukti otentik, bukti fisik, maupun saksi-saksi,” ujar Samsudin dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Polres Konsel.
Untuk itu, Samsudin mendesak pihak kepolisian agar semua pihak yang terlibat membantu PT WIN melakukan penambangan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, maneger PT WIN, Riko yang mewakili pihak perusahaan menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan warga. Ia mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan penambangan sesuai dengan prosedur.
“Kami juga punya dokumen yang bisa dijadikan bukti, kami tidak serta merta datang menambang. Kami melewati serangkaian proses, termaksud melakukan pertemuan dengan warga pemilik lahan dan bekerja sama mejalankan aktivitas pertambangan,” ungkap Riko.
Menanggapi pernyataan pihak perusahaan tersebut, Dedi Arman yang juga selaku kuasa hukum warga menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan pembelian maupun pembebasan lahan untuk mengangkut ore nikel dan membuat jalan Houling kepada orang yang tidak tepat atau bukan pemilik lahan asli.
“Seperti pak Husen, dan Nurlan, mereka ini hanya saksi saat pak Abdul Halik mendapatkan warisan lahan dari ayahnya yang sekarang diolah PT WIN. Bukan pemilik dari lahan-lahan tersebut, kemudian lahan yang berlokasi di desa Mondoe Kecamatan Palangga Selatan, lagi-lagi perusahaan melakukan pelanggaran terhadap para pemilik lahan warga sekitar karena tidak sesuai dengan komitmen yang dituangkan, dalam berita acara sosialisasi kegiatan penambangan di wilayah itu yang dituangkan pada tanggal 30 januari 2019,” terang Dedi.
Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, pihak perusahaan akhirnya membuka ruang dengan bersepakat untuk melakukan verifikasi lahan selama dua hari dengan syarat pihak perushaan dilarang untuk melakukan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut. Hal ini kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan. (b)