ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Citra Silaka Mallawa (CSM) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan ilegal mining, Jumat (9/4/2021).
Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Milenial Indonesia Sulawesi Tenggara (Gema Sultra) telah masuk dan diterima langsung oleh Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi.
Ketua Gema-Sultra Irwan Sangia meminta kepada Polda Sultra untuk segera memanggil Direktur PT CSM dan pihak terkait karena adanya indikasi aktivitas tambang secara ilegal (ilegal mining). Diduga perusahaan menggunakan pelabuhan jetty operasional bongkar muat tanpa izin terminal khusus dari pihak Syahbandar Kolaka sejak 2020 sampai sekarang.
“Kami minta kepada kepolisian untuk bersikap tegas untuk menghentikan aktifitas perusahaan serta memprosesnya secara hukum,” ujar Irwan Sangia kepada Zonasultra.com.
Irwan Sangia menambahkan sangat disayangkan kekayaan alam di Kolut dikelola secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebab, dari tahun 2020 hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa dokumen yang lengkap.
Hingga berita ini dinaikan jurnalis Zonasultra.com terus berupaya menghubungi PT CSM dan pihak Syahbandar Kolaka untuk memberikan tanggapan terkait aduan ini. (b)