ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan warga Desa Muara Lapao Pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demotrasi ke kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aksi tersebut dilakukan Selasa (20/9/2016) siang, memprotes perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Waja Inti Lestari (PT WIL) yang beroperasi di desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo.
Koordinator aksi, Jaswanto menuding jika perusahaan pertambangan yang beroperasi sejak tahun 2009 itu melakukan illegal mining. Perusahaan dengan luasan konsesi sekitar 210 hektar itu telah menerabas kawasan hutan produksi terbatas. Massa juga menuding perusahaan pertambangan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, massa pun menuntut pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM untuk mencabut dan menghentikan aktifitas pertambangan PT WIL.
“Berdasarkan titik koordinat perusahaan sudah menabrak kawasan hutan dan tidak sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),”ujar Jaswanto.
Selain itu massa juga mengeluhkan dampak dari aktifitas pertambangan nikel perusahaan. Lokasi pertambangan yang berdekatan dengan pesisir pantai di Muara Lapao-pao sudah mencemari air laut. Warga yang bekerja sebagai nelayan kini kesulitan melaut.
Kabid Minerba Andi Makkawaru, yang menerima pendemo mengatakan akan menindaklanjuti laporan massa, namun terlebih dia meminta massa menunjukan data-data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“ Tunjukan data-data dan buktinya, jika terjadi pelanggaran kami tidak akan tinggal diam,” ujar Makkawaru.
Usai berdemo di kantor ESDM, massa pun selanjutnya menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi dan kantor Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Massa juga berjanji Kamis mendatang akan kembali untuk membaa seluruh data dan bukti pelanggaran PT WIL. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose