Diduga Menghina, Plt Sekwan DPRD Sultra Dipolisikan

632
Diduga Menghina, Plt Sekwan DPRD Sultra Dipolisikan
PENGADUAN - Marlin didampingi ke dua kuasa hukumnya usai melakukan laporan pengaduan ke Subdit V Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (7/10/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Trio Prasetyo secara resmi diadukan ke Sub Direktorat (Subdit) Ciber Crime Ditrektorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Senin (7/10/2019).

Trio dilaporkan ke polisi karena dugaan penghinaan kepada seseorang bernama Marlin saat melakukan percakapan di sebuah grup whatsapp (30/7/2019) lalu.

Kuasa hukum pelapor, Dodi SH menjelaskan, percakapan di grup whatsapp organisasi olahraga kempo Persatuan Kempo Indonesia (Perkemi). Foto kliennya dimuat dalam grup tersebut dengan menggunakan atribut Persatuan Olahraga Kempo (Porkemi).

“Pak Trio mengomentari foto itu dengan perkataan Murtad, bahwa dia merasa tidak berhasil mengajari Marlin ketika sebelum pindah ke Porkemi,” ungkap Dodi SH saat ditemui di Kendari, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga : Akun FB Penghina Bupati Muna Dilaporkan ke Polisi, Kini Masuk Penyelidikan

Atas perkataan itu, tutur dia, kliennya merasa keberatan karena hal itu merupakan penghinaan terhadap pribadi Marlin dan organisasi Porkemi sendiri. Sebab, kara Murtad merupakan seseorang yang mengganti atau meninggalkan agama yang telah diyakininya tersebut.

Dikatakannya, bahwa pernyataan Murtad itu adalah suatu penghinaan dan telah mencemarkan nama baik kliennya. Sebab menurut Dodi, Marlin masih beragama Islam sampai hari ini dan tidak pernah berpindah agama.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Ini sudah masuk pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta. Sehingga kami meminta kepada kepolisian agar cepat mempores perkara ini supaya terlapor dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya,” tegas Dodi.

Senada dengan itu, pengacara Marlin yang lain Azwar Anas, SH, menguraikan, organisasi Porkemi sendiri adalah organisasi olehraga kempo yang resmi.
Porkemi merupakan induk organisasi olahraga yang diakui dunia, dan terdaftar dalam naungan International Kempo Association (IKA) dan telah memiliki SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta diakui KONI.

“Sebagai anggota Perkemi dan sebagai Plt Sekwan DPRD Sultra, Trio Prasetyo tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas seperti itu, terlebih sebagai pejabat publik. Seharusnya, dia tahu etika dan menjaga perkataannya itu, apalagi di media sosial seperti itu banyak yang lihat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Maayarakat (Kabid Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan laporan pengaduan itu.

“Iya benar,” singkat Harry Goldenhardt saat dihubungi awak Zonasultra via whatsapp, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga : Hina Jokowi di Medsos, Remaja dari Buteng Diciduk Polisi

Plt Sekretaris DPRD Sultra Trio Prasetyo
Trio Prasetyo

Dihubungi terpisah, Plt Sekretaris DPRD Sultra Trio Prasetyo mengklarifikasi bahwa, dirinya sebagai warga negara Indonesia taat hukum dan patuh hukum. Ketika dipanggil oleh kepolisian, kata Trio, dia akan memenuhi panggilan itu untuk mengklarifikasi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Cuma perlu kita pahami, makna dari kata Murtad itu bahwa dalam arti meninggalkan agama itu, bukan. Tapi dalam organisasi bela diri kempo. Dia masuk organisasi lain tanpa sepengetahuan saya. Coba dia menyampaikan ke saya.Dan terakhir kan dia masih latihan di sekretariat,” ujar Trio Prasetyo saat ditemui di ruangan kerjanya.

Trio mengaku, dia mempunyai program pelatihan, punya keinginan untuk mengajak Marlin dari sebagai atlet Kutai Timur, agar kembali ke Sultra. Pasalnya, ia mengetahui kemampuan Marlin, dan cukup bagus. Namun, Trio merasa kehilangan ketika Marlin hengkang ke Porkemi.

Bagi Trio pernyataan itu sebagai bentuk kepedulian. Apalagi dia sebagai orang yang pernah membina Marlin sebagai atlit Kempo. Dia juga merasa bangga karena Marlin yang kini berprofesi sebagai pengacara bisa berhasil. Trio pun bakal melakukan upaya untuk damai.

“Dia merupakan kader saya di dojo Imigrasi, dia sebagai asisten, saya sebagai pelatih. Kalau upaya damai ada. Saya terbuka. Langkah damai saya kira bisa kita silaturahim, Marlin seperti anak saya sebenarnya ini, sering sama-sama saya,” tutupnya. (a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini