ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua warga Kabupaten Kolaka, AD alias AAS (39) dan OP (33). Keduanya diamankan lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry menjelaskan, kedua pelaku diamankan di Jalan Pramuka, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sabtu (5/10/2019).
Ia menerangkan, tertangkapnya dua terduga pengedar sabu itu dari infomasi masyarakat terkait adanya paket kiriman barang narkoba jenis sabu dari Makassar tujuan Kolaka melalui bus pada Jumat, 4 Oktober 2019.
“Berdasarkan informasi itu, tim bidang pemberantasan langsung menuju Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan. Setelah tiba di sana dan dilakukan pengintaian tim mencurigai barang yang diduga berisikan sabu sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” terang Imron Korry saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Selasa (8/10/2019).
Sekitar pukul 09.33 WITA, lanjut Imron, pelaku OP mendatangi sebuah bus dan mengambil kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu. Pada saat itu, tim langsung menangkap OP serta mengamankan dua buah dus.
(Baca Juga : BNNP Sultra Gelar Diseminasi Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar)
“Berdasarkan pengembangan saat diinterogasi, OP mengaku mengambil barang haram itu atas perintah AD alias AAS,” ungkap Imran.
Dari pengembangan itu, sambungnya, tim BNNP Sultra langsung bergerak menuju rumah AD di Jalan Pramuka. AD langsung ditangkap dan dibawa ke lokasi tertangkapnya OP untuk menyaksikan pemeriksaan dus yang diduga berisikan sabu.
“Dan ternyata, saat dibuka isi ke dua dus itu terdapat tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 353 gram,” tutupnya.
Atas perbuatan keduanya, OP dan AD dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (b)