Diduga Salah Gunakan Jabatan dan Wewenang, Kades Batumea Konkep Dipolisikan

1052
Diduga Salah Gunakan Jabatan dan Wewenang, Kades Batumea Konkep Dipolisikan
DANA DESA - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menunjukkan bukti aduan ke Polres Kendari, Selasa, 24/7/2018. Mereka mengadukan Kepala Desa (Kades) Batumea Asrun. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Desa (Kades) Batumea Kecamatan Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan, Asrun resmi dipolisikan para “wakil rakyat” di desanya atau yang dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Laporan berupa aduan itu dimasukan ke Polres Kendari, kemarin (Selasa, 24/7/2018). Kades diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya ketika mencairkan dana desa tahap pertama (Januari-Juni) tahun 2018 ini.

Ketua BPD Batumea Abdur Rahman mengatakan dirinya dan para anggota BPD tidak pernah menandatangani dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batumea. Padahal sesuai aturan yang berlaku untuk mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus diketahui dan ditandatangani ketua dan anggota BPD.

Selain itu, sejak Januari 2018, BPD tidak dibayarkan honor operasional. Ketua BPD memiliki honor Rp 300 ribu perbulan berarti Rp 1,8 Juta/6 bulan, sedangkan anggota Rp 250 ribu perbulan, berarti ada Rp 1,5 Juta/6 bulan, maka dikali 4 anggota BPD ada Rp 6 juta. Maka total gaji anggota dan ketua BPD yang harusnya diterima adalah Rp 7,8 Juta.

“Saya sebagai ketua sudah ketemu kepala desa, katanya hanya ketua yang ada honornya, kalau anggota sudah diganti. Masalah lainnya dalam dokumen ADD dan APBDes, kepala desa sudah mencairkan anggarannya sementara kami belum menandatangani,” kata Rahman bersama 4 anggotanya yang ditemui di Kendari, Selasa (24/7/2018) malam.

BPD memiliki tugas yang kurang lebih sama dengan DPRD di tingkat kabupaten yakni untuk memusyawarahkan penganggaran desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat dan di SK-kan dan dilantik oleh bupati. Olehnya kata Rahman, keputusan kepala desa yang sepihak dapat berakibat hukum.

BPD Batumea tersebut memiliki masa bakti lima tahun sejak dilantik 6 Januari 2017 sampai 2023 mendatang. Kata Rahman, keanggotaan BPD dapat diganti hanya apabila mengungdurkan diri dan meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi, Kades Batumea Asrun mengatakan BPD itu tidak dibayarkan operasionalnya karena tidak aktif selama berbulan-bulan. Adapun tentang ADD dan DD sudah dimusyawarahkan dengan mengundang masyarakat secara langsung.

“Itu Rahman pernah cuti karena tampil sebagai calon kepala desa di sini pada November 2017 lalu, setelah itu tidak aktif lagi di desa, karena berada di Kendari, begitu pula anggotanya yang lain sudah tidak aktif di desa. Makanya kita usulkan ke bupati untuk pergantian BPD, saat inisedang proses,” ujar Asrun melalui telepon selulernya, Rabu (25/7/2018). (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini