ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mantan Kepala Desa (Kades) Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sumartin Beru ditahan kepolisian setempat karena kasus dugaan Tindak pidana koropsi pengelolaan dana desa tahun 2017 silam.
Usai dimintai keterangan sebagai tersangka, sang kades langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lalonggowuna, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrin) Polres Konawe, Iptu Rahmat Zamzam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana koropsi menerima hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Baca Juga : Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 408.733.380 juta dari total pengelolaan anggaran pada tahun 2017 silam sebesar Rp 753.784.000,” kata Rahmat kepada zonasultra.id, Senin (17/6/2019)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rahmat, pihaknya menemukan adanya program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah dimusyawarakan bersama dengan masyarakat.
“Ada dua item yang diprogramkan oleh tersangka pada 2017 lalu, yaitu pembangunan fisik dan program pemberdayaan. Namun tidak ada yang selasai sampai masa jabatan tersangka sebagai Kepala Desa berakhir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan koropsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (a)