ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI- Salah seorang warga Desa Mantigola, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi Hatima mengaku dirinya tidak mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) karena diduga tidak mendukung petahana yang akan bertarung di Pilkada Desember 2020 mendatang.
“Ada keluarga saya yang bilang kalau saya tidak dapat bantuan bedah rumah karena saya dukung merah. Juga karena ada keluarga saya yang pasang bendera merah, dan mereka maunya kita pasang bendera kuning. Tapi ini biar yang rumah batu dan masih bagus kalau pasang bendera kuning di kasi dapat bantuan,” ungkapnya, saat ditemui di Desa Mantigola, Minggu, (18/10/2020).
Ia menjelaskan dirinya sudah pernah didata oleh petugas setempat, KTP dan Kartu Keluarga (KK) dimintai untuk keperluan pendataan. Kemudian kondisi rumahnya yang sudah terlihat rusak dan memperihatinkan juga didokumentasikan sebagai syarat untuk kemudian dievaluasi apakah layak atau tidak untuk menerima BSPS.
Kata dia, waktu itu ada beberapa orang dari aparat Desa dan Plt Kepala Desa termasuk dari Pemerintah Kecamatan juga sudah mengambil data saya KTP dan KK miliknya untuk bantuan tahap kedua.
Sementara itu, kondisi dan keadaan fisik rumah Hatima, tiang kayu penyangga yang menancap di laut sudah tidak kokoh lagi, dikhawatirkan roboh ketika angin kencang. Di sisi lain, dapur yang menjadi tempat ia memasak terlihat sudah tak layak lagi difungsikan.
“Kalau sudah ada angin kencang, mau siang atau malam saya keluar cepat-cepat untuk berlindung di rumah tetangga. Karena saya takut rumah roboh,” ujarnya.
Namum miris, harapannya untuk mendapat bantuan bedah rumah tersebut sirna ketika dirinya tidak terakomodir sebagai penerima BSPS tahap kedua. Sehingga ia hanya menjadi penonton melihat rumah-rumah tetangganya yang dibedah.
Menurutnya, kalau dibandingkan dengan rumah yang ia tinggali dengan beberapa rumah tetangganya masih lebih bagus malah mendapatkan bantuan BSPS.
Kepala Dinas Perumahan, Aswiadi melalui rilisnya mengatakan, seluruh masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh desa se-Kabupaten Wakatobi, sudah dilakukan pendataan. Dan data tersebut sudah masuk menjadi data base e-RTLH.
“Data tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tentu data RTLH kita tidak akan bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Karena adanya keterbatasan kuota BSPS,” ungkapnya.
Contohnya, kata dia, pada salah satu desa masih terdapat RTLH sebanyak 50 unit. Sementara kuota BSPS di desa tersebut hanya sebanyak 25 unit.
Untuk diketahui bahwa penentuan Calon Penerima Bantuan (CPB) ditentukan berdasarkan rembuk dari masyarakat desa. Yang tergolong memiliki RTLH di desa tersebut, dengan menerapkan kriteria-kriteria yang telah ada pada petunjuk teknis pelaksanaan BSPS dari Kementerian (PUPR).
Mengenai dugaan ada intimidasi politik jelang Pilkada, ia memastikan pihak terkait atau stakeholder BSPS tidak akan melakukan hal tersebut.
“Pihak dinas perumahan tidak pernah melakukan intimidasi kepada penerima bantuan. Tugas dinas perumahan selaku tim teknis, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan program demi keberhasilan BSPS,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total penerima bantuan BSPS di Wakatobi sebanyak 566, tahap pertama sebanyak 140, tahap kedua 320, tahap tiga 86 ditambah dari Provinsi 20. Tahap kedua saat ini sementara berproses dan ditargetkan bulan November 2020 selesai. (a)