ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup (Palhi), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding aktifitas penambangan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di block Mandiodo dan PT Sriwijaya di Tapunggaya, Kecamatan Molawe Ilegal.
Menurut Ketua Palhi Konut Alfian Tajuddin, dalam kegiatan penambangan biji nikel di daerah itu, kedua perusahaan tersebut diduga tak memiliki dokumen Claen and Clear (CnC) sebagai syarat mutlak untuk mendapat legalitas dalam melakukan penambangan.
Kata dia, berdasarkan Permen ESDM no 2 tahun 2014, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memiliki CnC untuk mendapatkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET).
Dokumen CnC juga merupakan syarat mutlak yang harus di patuhi pelaku usaha tambang dengan tujuan agar tertib administrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan dalam melakukan aktifitas penambangan.
Mirisnya, meski tak memiliki CnC, dua perusahan yang telah beroprasi sejak 2009 lalu itu masih saja melakukan aktifitas penambangan nikel dengan mengeruk lahan gunung di daerah Konut.
“Aktifitas PT WAl dan PT Sriwijaya diduga telah menyalahi aturan. Dimana perusahaan tersebut tidak memiliki CnC dari Kementerian ESDM RI. Aktifitas penambangan kedua perusahaan ini seharusnya tak boleh berjalan. Kami secara tegas meminta pemerintah terkait mengambil langkah tegas,” kata Alfian Tajuddin kepada awak ZONASULTRA.COM, Kamis (14/9/2017).
Pihaknya berharap agar pemerintah terkait seperti Dinas ESDM Provinsi tidak tutup mata atas persolan itu dengan mengambil langkah tegas untuk turun langsung mencegat aktifitas dua perusahaan yang dinilai ilegal itu. Sebab, kedua perusahaan itu dinilainya telah merugikan negara.
“Pihak pemerintah terkait harus melakukan pengawasan dengan benar. Kejadian ini sudah berlarut-larut dan terkesan dibiarkan. Kalau pengawasannya benar, kan pasti tidak akan seperti ini. Kami minta pemerintah harus tegas dan tidak main-main,” tukasnya.
Tak hanya itu, PALHI Konut juga menyebut kalau PT WAI dan PT Sangia menyerobot IUP milik PT Antam di Block Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Selan itu, akibat ulah perusahaan ini, kualitas air sungai dan laut di wilayah itu tercemar. Ratusan nelayan di Mandiodo kesulitan menanggkap ikan untuk kebutuhan hidup. Bahkan sejumlah nelayan di daerah itu mulai berhenti melaut, karena terus merugi akibat kerusakan ekosistem laut seabgai dampak dari pertambangan.
Parahnya lagi, warga setempat kesulitan mendapatkan air bersih akibat terjadi pencemaran air sungai tempat dimana warga mengambil air bersih, mandi, dan mencuci. (A)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban