Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Sultra Tinjau Lokasi PT Semen Tonasa

Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Sultra Tinjau Lokasi PT Semen Tonasa
LM Taufan Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keberadaan PT Semen Tonasa di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ternyata belum memiliki izin operasi. Hal ini diketahui beberapa waktu lalu setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat laporan dari masyarakat Kelurahan Lapuko.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Sultra berencana turun di lokasi untuk memeriksa perizinan PT Semen Tonasa. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi I, LM Taufan Alam, saat ditemui di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (19/12/2016).

Diduga Tak Miliki Izin, DPRD Sultra Tinjau Lokasi PT Semen Tonasa
LM Taufan Alam

Menurutnya, masalah PT Semen Tonasa ini sangat kompleks, bukan hanya persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tetapi dalam melakukan pendistribusian semen di Sultra, PT Semen Tonasa memakai pelabuhan rakyat.

“Terkait dengan hal tersebut, maka kami dari komisi I dalam waktu dekat akan turun ke lapangan dan memanggil semua instansi terkait tentang perizinan itu. Apalagi menurut informasi selama beroperasi tiga tahun perusahaan tersebut belum memiliki izin operasi,” kata Politisi Demokrat ini.

Terkait dengan pernyataan pimpinan DPRD Sultra yang menilai bahwa PT Semen Tonasa tidak bermasalah, Taufan menegaskan perusahaan tersebut dikatakan tidak bermasalah ada prosedurnya.

“Kalau perusahaan tersebut clear, mestinya dari komisi yang membidangi, dalam hal ini komisi III mengatakan persoalan selesai. Tetapi sampai saat inikan prosesnya masih berjalan. Saya katakan tadi persoalan PT Semen Tonasa sangat kompleks. Jadi belum selesai secara keseluruhan,” ungkapnya.

Taufan menambahkan, selain memerikasa perizinan PT Semen Tonasa, komisi I juga akan menelusuri terkait kontribusi perusahaan tersebut terhadap penggunaan fasilitis pelabuhan rakyat yang dipakai.

“Jika memang perusahaan ini tidak bisa menyelesaikan perizinannya, Amdal dan CSR yang pernah dijanjikan kepada masyarakat, maka kami akan mendiskusikan dengan komisi II dan III untuk merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Konsel untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki