ZONASULTRA.ID,KENDARI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggadeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di salah satu hotel Kendari pada Rabu (12/7/2023).
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rampo mengatakan bahwa pihaknya menggandeng beberapa stakeholder karena masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan mengingat geografis Sultra yang sangat luas daratannya dan juga luas wilayah kepulauannya.
“Kini pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan secara konvensional lagi, namun dilakukan sesuai dengan zamannya,” ungkap Iwan.
Kata dia, dengan upaya tersebut maka pencegahan potensi pelanggaran Pemilu akan lebih efektif. Nota kesepahaman tersebut nantinya akan dijabarkan dalam dalam kesepakatan bersama untuk penguatan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.
Kolaborasi dengan AJI Kendari juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya kegiatan kolaboratif antara lembaga pengawas Pemilu dengan pihak organisasi profesi jurnalistik untuk mendorong penyebaran nilai-nilai kepemiluan yang sehat kepada publik.
Sementara itu, Sekretaris AJI Kendari Ramadhan mengatakan bahwa pada momentun Pemilu, jurnalis dan media mempunyai peran penting dalam menjaga kondusivitas daerah. Untuk itu, AJI terus mengkampanyekan peace jurnalisme.
” AJI juga concern dalam menjaga kondusivitas daerah dengan mendorong jurnalis dan media memproduksi berita-berita yang tidak berpotensi memecah keberagaman,” ungkapnya.
Ramadhan meminta jurnalis yang mencalonkan diri dalam Pilcaleg atau menjadi tim sukses agar mengundurkan diri sebagai wartawan. Pasalnya, dengan menjalankan aktivitas jurnalistik dan terlibat politik praktis, tentunya sangat rentan dengan konflik kepentingan.
Untuk mendukung aktivitas jurnalistik yang independen, AJI Kendari telah menerbitkan buku panduan dalam meliput Pemilu sebagai rujukan jurnalis dan media dalam peliputan maupun penerbitan berita. Sehingga dapat memitigasi jurnalis terhadap kriminalisasi dengan UU ITE dan kekerasan berbasis online ketika bertugas ataupun menulis berita kritik terhadap peserta Pemilu. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin