ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tahun ini Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali melaksanakan pemilihan rektor (pilrek) yang tahapannya sudah dimulai Februari ini.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Weka Widayati mengatakan, karena masih pandemi Covid-19, sesuai Peraturan Senat No.01 tahun 2021, pilrek dapat dilaksanakan secara daring atau kombinasi sesuai pertimbangan senat berdasarkan kondisi wilayah.
“Nanti tahap berikutnya kita akan sampaikan perkembangannya,” ungkap Weka Widayati melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/2/2021).
Berikut beberapa tahapan dan syarat Pilrek UHO periode 2021-2025.
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (22 Februari 2021 – 6 Maret 2021)
2. Pendaftaran/penerimaan berkas bakal calon rektor (8 – 26 Maret 2021) (setiap hari kerja pukul 09.00 – 16.00 WITA)
3. Seleksi administrasi bakal calon rektor (26 – 30 Maret 2021)
4. Rapat senat penetapan bakal calon rektor (31 Maret 2021)
5. Penyampaian hasil penjaringan ke Kemendikbud serta undangan menghadiri tahapan penyaringan (1 – 8 April 2021)
6. Penerimaan dokumen visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor (1 – 8 April 2021)
7. Rapat senat terbuka pemaparan visi, misi, dan program kerja oleh bakal calon rektor (12 – 16 April 2021)
8. Rapat senat tertutup pemilihan tiga calon rektor (12 – 16 April 2021)
9. Penyampaian hasil penyaringan tiga calon rektor ke Mendikbud beserta dokumen kelengkapannya dan penyampaian undangan pemilihan calon rektor (19 – 23 April 2021)
10. Rapat senat tertutup pemilihan calon rektor (3 Mei – 31 Juni 2021)
11. Penyerahan hasil pemilihan calon rektor kepada rektor (3 Mei – 31 Juni 2021)
12. Penyampaian calon rektor terpilih kepada Mendikbud (3 Mei – 3 Juli 2021)
13. Penetapan dan pelantikan Rektor Universitas Halu Oleo Periode 2021-2025 (19 Juli 2021)
Kemudian Syarat syarat bakal calon rektor UHO yakni
1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala (dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan (SK) jabatan fungsional terakhir)
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat (dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir)
4. Memiliki pengalaman manajerial (dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan jabatan yang sesuai):
a) paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di Perguruan Tinggi Negeri; atau
b) paling rendah sebagai pejabat eselon IIA di lingkungan instansi pemerintah
5. Bersedia dicalonkan menjadi rektor (mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia)
6. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit umum pemerintah)
7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit umum pemerintah)
8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam dua tahun terakhir (dibuktikan dengan DP3 dua tahun terakhir)
9. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan (mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia)
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia)
11.Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia)
12. Berpendidikan doktor (S3) (dibuktikan dengan fotokopi ijazah doktor)
13. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (mengisi formulir yang disiapkan oleh panitia)
14. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (dibuktikan dengan berita/keterangan dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) bahwa telah menyerahkan LHKPN) (a)
Penulis: M14
Editor: Jumriati