ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penggerebekkan yang dilakukan warga terhadap dua oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat bersama Camat Kambu La Mili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari akhirnya memeriksa keduanya di Kantor Bawaslu, Kamis (14/3/2019)
Kepada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bernama Sulkhani dan Caleg DPRD Kota Kendari Riki Fajar itu, Bawaslu meminta klarifikasi temuan pihaknya dan laporan warga.
Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin menjelaskan bahwa yang dilakukan itu sesuai dengan prosedur, dengan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Dari hasil klarifikasi itu, kami belum bisa menyimpulkan, nantinya kami akan menyusun kajian dan akan dibahas dengan sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) terkait perkara pidana pemilu,” ujar Sahinuddin dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/3/2019)
(Baca Juga : Dua Oknum Caleg PKS Digrebek Warga saat Bersama Camat Kambu)
Bawaslu, katanya, masih terus mengumpulkan data dan mendalami terkait kasus tersebut, nantinya semua keterangan baik dari terlapor dan saksi akan dikaji bersama Gakkumdu.
Menurutnya, pemeriksaan ini sudah sesuai prosedur, yakni mengundang pihak yang dianggap mengetahui itu, mulai dari pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi serta keterangan. Sahinuddin menegaskan, proses ini berjalan selama 16 hari terhitung hari kerja.
“Rentan waktu penanganan pelanggaran Pemilu sesuai undang-undang adalah 16 hari kerja, ini terus berjalan, yang jelas ini baru hari keenam sejak diregistrasi,” tukasnya.
Sebelumnya, dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Camat Kambu, La Mili tertangkap basah diduga sedang melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara, Sabtu (2/3/2019). Temuan itu juga didukung dengan lewat video yang diambil warga hingga viral.
Dalam video berdurasi 3,48 detik itu, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua Caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut nampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye, berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kambu-Baruga dan Sulkhoni Dapil Kendari, dan sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
Kedua anggota partai itu adalah Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS bernama Sulkhoni dan Caleg DPRD Kendari sekaligus Sekretaris DPD PKS Kendari Riki Fajar.
(Baca Juga : Warga yang Grebek Caleg PKS dan Camat Bakal Diberi Penghargaan)
Lembaga pengawas pemilu tersebut, mengendus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkhani dan Caleg DPRD Kendari Dapil Kambu-Baruga Riki Fajar tersebut.
Sahinuddin mengungkapkan, pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu kasus itu, apakah camat yang melibatkan dirinya sendiri ataukah dua Caleg PKS tersebut yang melibatkan Camat Kambu itu dalam melakukan sosialisasi di Jalan Turikale, Kelurahan Lalolara, Sabtu (2/3/2019)
“Ketika caleg yang melibatkan camat itu, ada ketentuan pidana yang bisa menjeratnya, yakni undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 280 ayat 2 itu peserta kampanye atau pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye,” tutur Sahinuddin di kantornya, Senin (4/3/2019).
Tambahnya, jika dua caleg itu terbukti atas inisiatif sendiri melibatkan Camat Kambu tersebut, Sulkhani dan Riki Fajar, dalam ketentuannya bisa dipidana selama satu tahun penjara dan sanksi diskualifikasi juga menanti dua politisi itu. (a)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki