Dijanjikan 3 Juta Sekali Transaksi, Pria Ini Jadi Pengedar Sabu

Dijanjikan 3 Juta Sekali Transaksi, Pria Ini Jadi Pengedar Sabu
Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisaial IAH (25), warga Kota Kendari. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisaial IAH (25), warga Kota Kendari. Penangkapan itu dilakukan di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada Minggu 21 Maret 202, saat pelaku sedang istrahat di rumahnya.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 72,53 gram yang disimpan pelaku dalam celana dalamnya.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian tim bergerak lalu menangkap pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah miliknya orang tuanya.

“Setelah menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WITA, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di celana dalam yang terbungkus rapi dan disimpan di laci lemari bagian bawah. Kemudian ditemukan lagi 5 paket sabu yang disimpan di lemari bagian atas milik pelaku ,” ungkap Didik pada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Didik menjelaskan, pelaku baru pertama kali mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi bernama Eko yang kini ditahan di Lapas II A Kendari. Sabu itu rencananya akan diserahkan ke seseorang bernama Jek warga Kampung Salo, dengan imbalan tiga juta rupiah sekali transaksi.

“Kepada petugas pelaku mengaku menggunakan alat komunikasi Handphone untuk berkomunikasi dengan Eko,” terangnya.

Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Polres Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau paling lama dua puluh tahun. (b)

 


Penulis : M12
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini