ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memusnahkan sebanyak 2.294 lembar blangko ijazah pada Kamis (26/1/2023). Blangko ijazah asli itu untuk jenjang satuan pendidikan SD, SMP tahun pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022.
Ijazah tersebut tidak terpakai dari tahun ke tahun setelah disalurkan ke masing-masing sekolah. Pemusnahan ijazah berlangsung di depan halaman kantor Dikbud Konawe.
Kepala Dikbud Kabupaten Konawe Suriyadi mengatakan, sisa ijazah yang tidak terpakai ini harus dimusnahkan karena sudah diatur dalam undang-undang.
Untuk menyiapkan blangko ijazah baru, nantinya akan ada Data Peserta Tetap (DPT) dari masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan ujian, lalu diusulkan melalui dinas ke Kementerian Pendidikan.
“Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” ungkap Suriyadi.
Di tempat yang sama, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi mengatakan, pemusnahan ijazah yang tidak terpakai ini untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah, yang bisa saja terjadi karena adanya kesempatan.
“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” ungkap Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi.
Untuk rincian blangko ijazah yang dimusnahkan, tahun Pelajaran 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 jenjang SD berjumlah 1.172 lembar, jenjang SMP berjumlah 813.
Kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, jenjang SD sebanyak 204 lembar, sedangkan SMP sebanyak 105 lembar. (*)
Editor: Jumriati