Dikbud Mubar Bantah Soal Isu Dugaan Praktek Pungli

602
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat (Mubar) Jamuddin
Jamuddin

ZONASULTRA.COM, LAWORO– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna Barat (Mubar) Jamuddin membatah isu terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Dikbud Mubar.

Jamuddin memastikan, tidak ada pungli di lingkungan kerjanya. Bahkan, ia sudah melakukan investigasi guna mencari kebenaran informasi tersebut.

“Tidak ada sama sekali yang namanya pungli di sini,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (6/6/2022).

Isu pungli yang beredar seperti gaji 10 persen dipotong, THR dipotong dan bahkan pengambilan beras dari Bulog yang dikumpul di Dikbud Mubar, harus membayar uang keamanan sebesar Rp3 ribu.

Padahal kenyataan gaji dan THR guru langsung ditransferkan ke rekening masing-masing.

“Saya tidak mau rusakkan nama baikku hanya karena uang tersebut,” jelasnya.

Jamuddin sendiri telah memanggil seluruh bawahannya dan tidak ada yang melakukan pungli. Belum lama ini juga ia melakukan rapat bersama kepala sekolah terkait pemotongan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terkait pemotongan satu persen untuk Jaminan Kesehatan Nasional itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.

Berdasarkan SE tersebut kata Jamuddin, tertuang pada poin 2 huruf a yakni iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (Pemda) dan 1 persen dibayar oleh peserta (tenaga guru).

“Jadi kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui Kas Negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” katanya.

Untuk mengantisipasi terkait dugaan pungli ini, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan HPH seperti Satreskrim Polres Muna untuk menindaklanjuti terkait dugaan pungli ini.

Bendahara Umum Diknas Mubar Kasmin mengungkapkan, terkait dengan isu pungli ini seperti pemotongan gaji, THR dan beras ini merupakan isu yang menyesatkan. Kata dia, terkait pemotongan gaji ini diketahui saat ini ada sistem yang mengatur yakni SIPD.

Menurutnya, untuk melakukan sebuah pemotongan adalah hal wajar tapi ada syaratnya yakni harus ada perjanjian kerja.

“Jadi, untuk beras ini ada perjanjian kerjasama (MoU) Pemda Mubar dan Bulog. Setiap bulannya, gaji para guru dipotong untuk pengambilan beras ini dipotong sebesar Rp110 ribu,” katanya.

Untuk pemotongan THR sama prosesnya dengan gaji. Lanjut dia, ini juga berdasarkan sistem SIPD dan semua by sistem.

Untuk persoalan beras yang diharuskan membayar uang keamanan Rp3 ribu ini, kata Kasmin, sesuai kesepakatan awal setelah keluar instruksi setiap guru dipotong gaji untuk beras sebesar Rp110 ribu ini pada bulan Oktober tahun lalu. Diperjalanannya, ada keluhan beberapa guru-guru yang mengeluh tidak dapat karena disimpan di kantor kecamatan.

Berdasarkan hasil rapat dengan seluruh kepala sekolah ini, tambah dia, terjadi kesepakatan bahwa untuk pengambilan beras dari Bulog ini disimpan dan diambil di Kantor Dikbud Mubar, tidak lagi di kantor kecamatan. Dan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan oleh kepala Bagian Ekonomi Setda Mubar sebanyak 955 karung beras.

“Jadi, saya kaget sampai ada isu dan muncul di berita bahwa ada pungli terkait keamanan beras ini,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta kepada atasannya dalam hal ini Kepala Dikbud Mubar, agar tidak ada lagi isu pungli di lingkungan kantornya, ia meminta agar ke depannya pengambilan beras Bulog ini dikembalikan saja seperti awalnya yakni di drop di masing-masing kantor kecamatan.

“Untuk beras ini, bukan tanggungjawab Dikbud Mubar tapi ini adalah tanggung jawab Pemda dalam hal ini Kabag Ekonomi Setda Mubar,” katanya. (C)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini