ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak ada biaya sedikit pun untuk pengangkatan kepala sekolah sebagaimana isu yang tersebar di masyarakat.
Kepala Dikbud Sultra Damsid mengungkapkan, adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait pengangkatan atau promosi untuk menjadi kepala sekolah harus membayar uang sebesar Rp 1 juta tidak benar.
“Jadi saya sampaikan bahwa tidak ada pembayaran untuk pengangkatan kepala sekolah,” kata Damsid dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dikbud Sultra, Senin (20/2/2017).
Dia menjelaskan, untuk pengangkatan kepala sekolah sendiri ada mekanisme yang menjadi acuan, yakni mengacu pada Undang-Undang Kemendikbud Nomor 28 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualifikasi dan Kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah.
Berdasarkan acuan tersebut pula yang akan menjadi pertimbangan dan akan diawasi langsung oleh gubernur Sultra , mulai dari pengusulan hingga pengangkatan atau penetapan kepala sekolah.
“Intinya, kepala sekolah itu harus mampu mengawal dan mendorong proses belajar mengajar agar berjalan maksimal,” kata Damsid.
Damsid menambahkan bahwa pengangkatan kepala sekolah yang ada di Sultra sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik. (B)
Reporter: Sri Rahayu
Editor: Jumriati