Kata Halilintar, pemberian aneka tunjangan yang ada baik fungsional ataupun sertifikasi itu diberikan langsung lewat bank. Data guru yang hendak menerima tunjangan tersebut menggunakan sistem online
Kata Halilintar, pemberian aneka tunjangan yang ada baik fungsional ataupun sertifikasi itu diberikan langsung lewat bank. Data guru yang hendak menerima tunjangan tersebut menggunakan sistem online yang sebelumnya divalidkan dengan data pusat.
Jadi kalau dia guru Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menegah Pertama (SMP) hari ini bawah kesini dan tunjukkan siapa staf saya yang berkomitmen melakukan pungutan dan jika terbukti akan saya keluarkan, sebab saya disini penanggung jawab menggenai tunjangan itu, tegas Halilintas saat disambangi diruang kerjanya, Kamis (26/2/2015).
Seperti isu yang berkembang bahwa tunjangan tersebut dipotong Rp 150 per orang namun itu juga dianggapnya sangat tidak masuk akal. Kalau ada yang melakukan itu maka itu menurutnya sama halnya tidak memiliki nurani, sebab hususnya untuk tunjangan fungsional bagi Guru Tidak Tetap (GTT) hanya Rp.250 ribu.
Iapun kembali menegaskan pungutan itu tidak pernah ada sebab pihaknya juga tidak pernah bertemu oleh pengelolah Bank Rakyat Indonesi (BRI) yang bekerja sama dengan pusat untuk penyaluran tunjangan tersebut. Apalagi dalam pengurusan pencairan dana, BRI hanya diberikan jedah waktu selama satu minggu.
Katakanlah saya transfer ke pihak Bank, maka bank tersebut harus segera mentransfer uang tersebut ke rekening masing-masing guru dan tidak boleh lewat karena kalau lewat maka kerja hubungan pusat dengan BRI akan terputus,” pungkasnya. (**Efan)