ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan terkait ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
“SKB CPNS tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional dan
UPT BKN dimulai pada 15 November 2021,” ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen dalam surat resmi BKN yang ditandatanganinya tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan kuota peserta, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media
sosial resmi instansi. Selanjutnya, bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di kantor regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan kepala kantor regional terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan kepala pusat pengembangan sistem seleksi.
Bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost
sharing mandiri agar berkoordinasi dengan kepala kantor regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Bagi titik lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri yang jumlah PC client sebanyak 100 atau di bawahnya, penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak empat sesi.
Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKB. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Peserta SKB wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website
sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB tambah 1 di setiap titik lokasi ujian. Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut berkenaan dengan surat Plt. Kepala BKN nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021
tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati