Dilaporkan Rajiun ke Polisi, Ini Tanggapan Rusman Emba

601
Bupati Muna LM Rusman Emba
LM Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Muna Rusman Emba menanggapi pelaporan dirinya oleh Bupati Muna Barat Rajiun Tumada di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengumumkan Rajiun positif corona.

Rusman Emba mengaku siap berpolemik atas laporan tersebut. Menurut dia, pengumuman Rajiun Tumada positif terinfeksi virus corona bukan tanpa alasan. Ia mengklaim hal itu dilakukan sebagai kepala daerah yang ingin menyelamatkan warganya dari ancaman virus.

Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Muna, Rusman berpegang pada prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dikuatkan lagi dengan petunjuk dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2014 bahwa kepala daerah menginformasikan kepada publik ketika ada hal-hal yang membahayakan.

“Kami siap berpolemik, beracara di (pengadilan) kalau ada gugatan atau aduan seperti itu. Kita sesalkan, tapi kalau bicara itu politis, politis itu dinamis,” tegas Rusman Emba saat ditemui di Kendari, Sabtu (12/9/2020).

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengakui dirinya mengumumkan nama tersebut menggunakan inisial. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat yang berkontak erat pada acara deklarasi bakal calon Bupati Muna Rajiun-La Pili, agar segera memeriksakan ke satgas Covid-19.

Tak hanya kepada masyarakat, pengumuman itu penting dilakukan untuk menginformasikan kepada tim satgas segera melakukan mitigasi dan penelurusan kontak kepada masyarakat Kabupaten Muna yang menghadiri deklarasi itu.

“Tentu kita berjaga-jaga, karena ada dari bulan dua, ada yang mengalami seperti itu, ada klaster dari luar dan melakukan kegiatan di Muna, dan semua orang yang berkontak erat waktu itu hampir 12 orang terpapar, sehingga belajar dari itu, kami mengambil langkah-langkah yang lebih kongkrit,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rusman Emba dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/9/2020) akibat membocorkan data pribadi pasien Covid-19.

Kuasa Hukum LM Rajiun Tumada, Sarifudin beralasan pelaporan Ketua Satgas Covid-19 Muna tersebut di Mapolda Sultra karena mengumbar data pribadi pasien. Katanya, seorang dokter pun yang memeriksa pasien tidak punya hak, karena itu bagian dari rahasia pasien. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini