Dinas Dukcapil Dilarang Libur Saat Hari Pilkada

I Gede Suratha
I Gede Suratha

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang akan dihelat 27 Juni nanti. Kemendagri sendiri telah menyelesaikan tugasnya untuk memberikan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selanjutnya dijadikan DPT pada 27 November yang lalu di Surabaya.

Bahkan untuk menunjukan komitmennya dalam mensukseskan Pilkada, Kemendagri melarang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) libur saat Pilkada.

“Dinas Dukcapil di seluruh indonesia harus melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018. Tetap melakukan pelayanan, tidak libur,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

I Gede Suratha menyatakan pihaknya akan terus mendampingi KPU untuk mengamankan hak-hak konstitusional warga negara. Selain instruksi untuk tetap membuka pelayanan, Kemendagri juga memerintahkan Dinas Dukcapil untuk berperan dalam desk pemungutan suara yang diminta KPU dan atau call center guna merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih.

“Jadi jajaran Dukcapil tidak boleh menolak untuk kut dalam desk yang dibentuk di daerah,” tegasnya.

Hal lainnya yang ditekankan oleh Kemendagri yakni melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah merekam.

Kemendagri juga menghimbau Dinas Dukcapil Kab/Kota agar tidak mudah menerbitkan NIK baru karena akan berpotensi menjadi NIK ganda, karena ada kemungkinan NIK yang kosong di DPS dia sudah memiliki NIK. Menerbitkan KTP-el atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el bagi Pemilih Pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan dengan mempedomani Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018.

Dinas Dukcapil juga didorong untuk memfasilitasi KPUD dalam rangka melakukan pengecekan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keaslian KTP-el melalui akses data kependudukan.

Hal-hal diatas merupakan upaya penuh Kemendagri dalam mensukseskan Pilkada di 171 daerah di Indonesia. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melangsungkan pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dan Pilkada di tiga daerah yakni Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Konawe. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini