ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diunjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman Sultra), Senin (1/3/2021).
Unjuk rasa Forman Sultra terkait izin pinjam kawasan hutan PT Arga Morini Indah (AMI) yang diduga telah habis masa berlakunya. Namun, masih melakukan aktivitas penambangan di daerah Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sultra.
Koordinator aksi Sardi mengungkapkan, setiap pertambangan yang dilakukan oleh korporat yang mengeruk hasil sumber daya alam (SDA) harus dilengkapi dengan izin yang menunaikan kewajiban dalam persyaratan admininstratif agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah melakukan kajian dan investigasi di lapangan dan hasilnya PT AMI melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Sardi dalam orasinya.
Pihaknya menduga ada upaya permainan yang dilakukan oknum dinas kehutanan dengan pihak perusahaan sehingga masih bisa beroperasi walaupun IPPKH telah habis masa berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Sahid mengatakan, pihaknya akan menyelidiki apakah aktivitas itu bukaan baru atau bukaan lama. Kalau itu bukaan baru dan tidak memiliki IPPKH maka akan dilayangkan surat penghentian aktivitas.
“Secepatnya kita akan buatkan dulu peta kawasan hutan dan kita lihat. Kalau sudah habis masa berlakunya kita akan langsung hentikan sampai ada izinnya kembali. Penindakan tegas berupa pemecatan apabila ditemukan ada anggota yang terlibat kongkalikong dengan pihak perusahaan,” tutup Sahid.
Mahasiswa membubarkan diri setelah menerima penjelasan kadis kehutanan. Massa aksi kemudian bergerak menuju DPRD Provinsi Sultra. Setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), demonstrasi pun membubarkan diri dengan tertib usai beberapa anggota dewan menjawab tuntutan para pendemo tersebut. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati