Dinas Koperasi dan UKM Kolut Minta Kades Data Jenis Usaha Warga

Kadis Koperasi dan UKM, Muhammad Yasin
Muhammad Yasin

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada para Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pendataan bagi warga yang mempunya usaha mikro maupun makro, untuk di daftarkan secara online.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kolut, Muhammad Yasin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terkait usaha yang ada di desa, sehingga perlu ada kerjasama dengan pemerintah desa agar semua jenis-jenis usaha kecil ataupun menengah terdata dengan baik kemudian diinput ke Online Data Sistem (ODS).

Baca Juga : Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolut Diduga Pungli

“Saya sudah programkan tahun ini melakukan pendataan untuk usaha kecil dan usaha menengah di semua tingkat desa, karena kita tergetkan sampai 5000 jenis usaha namun saat ini baru sekitar 2000 yang kita ketahui,” kata Yasin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).

Dikatakannya, tujuan dari ODS untuk mendorong dan memfasilitasi program-program penumbuhan kewirausahaan dan pengembangan usaha. Hal itu sebagai wujud nyata upaya pemkab Kolut untuk menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pengusaha itu kita daftarkan di pusat bertujuan untuk memudahkan dalam berusaha, salah satu tujuannya memudahkan dalam pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah berkaitan dengan mentri koperasi, mentri keuangan dan perbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah pendataan pihaknya kemudian membuat pelatihan kewirausahaan seperti teknik manajemen untuk pengembangan usaha mereka. Karena menurutnya, sebuah usaha perlu pemikiran serta gagasan baru agar bertahan, dan berkelanjutan dari usaha mikro menjadi makro.

Baca Juga : Kepala Kemenag Kolut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes di Desa Waitombo

Namun yang membedakan setiap usaha adalah modalnya antara jenis usaha mikro di bawah Rp5 juta dan makro Rp 5 juta ke atas sampai modal Rp50 juta sudah masuk ketegori usaha menengah sampai besar. Berdasarkan data penerima bantuan hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, tercatat sebanyak 54 usaha mulai dari Rp8 juta hingga Rp13 juta, namun tahun 2019 kuota terbatas hanya 11 usaha perorangan dan di tahun 2020 tidak ada terget hanya mengusul melalui proposal.

“Sudah ada sekitar 134 terdaftar ikut pelatihan tahun ini, namun kita masih minta kades mendata ulang warganya yang memilki usaha baru agar bisa mendapatkan akses seperti pelatihan dan pemodalan karena asil pelatihan itu mendapatkan sertifikat sebagai syarat untuk mendaptakn bantuan tersebut,” tandasnya. (b)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini