ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sultra mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mengembangkan usaha. Salah satunya adalah pelaku UMKM dapat memperkuat permodalan dengan menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Oleh karena itu Dinas Koperasi UMKM Sultra telah membentuk pendamping KUR sesuai arahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Salah satu tugas Pendamping KUR adalah memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses di perbankan dalam rangka pengurusan dana KUR.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UMKM Provinsi Sultra, La Isnain Lakimi mengatakan dalam mengembangkan usaha atau memperkuat permodalan biasanya selalu terkendala sulit mengakses permodalan. Makanya diharapkan hal itu tidak menjadi problem lagi apabila pelaku UMKM lebih muda mengurus dana KUR dengan bantuan pendamping KUR.
“Untuk sementara ini Pendamping KUR hanya khusus di Kota Kendari. Pendamping ini yang memfasilitasi ke bank-bank yang sudah ditunjuk sama kementerian. Alhamdulillah pendamping KUR ini sudah berjalan efektif. Sudah banyak pelaku-pelaku usaha yang dikuatkan modalnya oleh bank tersebut lewat yang kita tunjuk secara resmi jadi pendamping,” ujar La Isnain di salah satu hotel Kendari, Selasa (2/11/2021).
Isnain menyebut dana KUR yang diperoleh oleh pelaku usaha bisa mencapai ratusan juta. Saat ini ada pendamping KUR yang membantu memfasilitasi pinjaman KUR penjual gas sebesar Rp300 juta. Kalau usaha-usaha kecil itu minimal Rp10 juta.
Isnain mengamati selama beberapa kali pelatihan peningkatan kapasitas pelaku UMKM, masalah yang sering disampaikan adalah tingginya bunga pinjaman dari lembaga keuangan. Olehnya, Isnain berharap pelaku usaha bisa mengakes dan KUR dan bila kesulitan maka bisa dibantu oleh pendamping KUR. Apalagi, bunga pinjaman KUR itu hanya 0,6 persen.
Sebagai informasi, KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana KUR yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif. (Adv)