Dinilai Cacat Hukum, Tahapan Pilkades di Bombana Terkesan Dipaksakan

81

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diselenggarakan di Kabupaten Bombana seolah- seolah dipaksakan.

Direktur Investigasi Hukum dan HAM Pospera Darwis mengatakan, proses pilkades terkesan dipaksakan dan inkonstitusional itu karena mulai dari pembuatan peraturan daerah (Perda) hingga tahapan pemilihan terbukti  cacat hukum.

Menurutnya, DPRD dalam hal fungsi pengawasan terkesan diatur atur  pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Perangkat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD- PP), karna dari pembuatan dan penetapan Perda tabrak aturan.

“Demi kepentingan pemerintah DPRD terbukti menetapkan perda tanpa naskah akademik padahal sudah menjadi sebuah keharusan karna diatur di Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang erat kaitannya dengan pembentukan perda sebagai dasar pemilihan kepala desa di bombana,” ujar Sarwis saat ditemui di Rumbia, Kamis (8/10/2015).

Masalahnya lanjut Mantan Aktivis Unsultra ini, Pemda  Bombana diduga mengabaikan hasil keputusan rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat yang mengharuskan panitia pemilihan tingkat desa (PPTD) dibentuk kembali. Malah, BPMPD- PP justru mengarahkan badan permusyawaratan desa (BPD) untuk tidak membentuk ulang panitia PPTD dan hanya memerintahkan BPD untuk merubah Surat keputusannya saja.

“BPMD-PP harusnya konsisten dengan hasil rapat dengar pendapat lalu yang memutuskan untuk membentuk kembali PPTD yang terkesan inprosedural karena kalau ini terus berjalan maka DPRD tidak ada bedanya dengan lembaga aspirasi kebohongan dan insya allah kami akan gugat masalah ini di PTUN karena kami nilai semua tahapan dari awal sudah salah”, tegasnya

Pihaknya juga mengimbau kepada DPRD Bombana agar jeli melihat persoalan, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku jangan hanya asal menetapkan dan mengamini kemauan pemda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini