Dinilai Keliru, Forum Bersama Jurnalis Sultra Kecam Aksi Polres Baubau Tangani Sengketa Pers

148
Dinilai Keliru, Forum Bersama Jurnalis Sultra Kecam Aksi Polres Baubau Tangani Sengketa Pers
Forum bersama jurnalis Sultra menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra pada Senin (27/3/2023) yang diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari terkait penanganan sengketa pers di Polres Baubau.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani sengketa pers atau produk jurnalistik karena dinilai keliru.

Kecaman tersebut dilakukan Forum Bersama Jurnalis Sultra dengan menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra pada Senin (27/3/2023) yang diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari.

Forum Jurnalis Sultra tersebut mengecam tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dua jurnalis media online TribunnewsSultra.com atas nama Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya untuk mengklarifikasi berita mengenai rudapaksa di Baubau yang telah diterbitkan.

Kedua jurnalis tersebut dipanggil atas dasar laporan developer perumahan di Baubau bernama Ardin terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Risno Mawaldi dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita “Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh kalau Lapor Polisi”. Sementara Rheymeldi menulis berita “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”.

Forum bersama Jurnalis Sultra menilai tindakan Polres Baubau yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan harusnya menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai Pasal 5 Ayat 2 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yaitu melalui hak jawab.

“Pemanggilan permintaan keterangan dua jurnalis TribunnewsSultra, merupakan bentuk kriminalisasi, ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Sultra,” ucap Koordinator Lapangan, La Ode Kasman Angkosono.

Aksi yang dilakukan Polres Baubau juga dinilai telah melanggar kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Dewan Pers yang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, Forum bersama Jurnalis Sultra meminta Kapolda Sultra untuk membina jajarannya agar berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tidak menghambat kerja-kerja jurnalis dalam mengumpulkan data maupun mempublikasikan produk jurnalistiknya untuk konsumsi masyarakat.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Tiswan saat menemui demonstran mengatakan bahwa telah mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Baubau dan menyatakan pemanggilan terhadap 2 orang jurnalis TribunnewsSultra.com itu sifatnya hanya undangan untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkan oleh pelapor.

“Panggilan itu untuk mengklarifikasi saja dengan apa yang dilaporkan ini. Itu yang dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Baubau saat saya hubungi tadi,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, Tiswan akan melaporkan aksi Forum bersama Jurnalis Sultra kepada Kapolda Sultra untuk segera dimediasi sehingga kekeliruan serupa tidak terjadi kembali. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini