ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat oleh salah seorang calon anggota KPU Buton Tengah (Buteng). Kisruh ini bermula ketika penggugat Firman Kasim tidak lulus dalam seleksi 10 besar calon anggota KPU Buton Tengah (Buteng).
Samiru, kuasa hukum, penggugat mengungkapkan, menemukan kejanggalan dalam proses seleksi KPUD Buteng yang mana proses seleksi penerimaan anggota KPU di daerah itu tidak sesuai prosedur.
“Bukan timsel yang kita gugat karena persoalannya timsel menjalankan tugas-tugas yang dijalankan oleh KPU dan juga bukan merupakan pejabat tata usaha negara. jadi tidak ada kaitannya dengan gugatan ini, yang kita gugat adalah surat keputusan KPU soal pengangkatan” tutupnya.
Menurut Samiru, harusnya KPU memverifikasi prosedur penetapan 10 calon anggota KPUD Buteng. Berdasarkan Peraturan KPU sudah dijelaskan bahwa untuk menetapkan 10 besar anggota KPU, harus melalui rapat pleno namun faktanya pada saat penetapan 10 besar itu dua anggota timsel tidak hadir dalam penetapan tersebut.
Terkait tudingan itu, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Andi Sahabuddin yang ditemui Selasa menepis tuduhan Samiru. Menurut Andi Sahabuddin penetapan para calon KPUD yang lolos 10 besar sudah sesuai prosedur.
“Dia masuk 20 besar tapi berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi dia dinyatakan tidak masuk dalam 10 besar. oleh karena itu kemudian KPU Sultra melakukan fit and proper test yang masuk 10 besar saja yang dinyatakan lulus, jadi tidak mungkin kemudian yang bersangkutan juga kita ikutkan untuk seleksi akhir, ” tuturnya, Selasa yang ditemui di PTUN.
Komisioner KPU Sultra, Andi Sahabudin melanjutkan pihaknya siapa menghadapi gugatan dari Firman Kasim, terlihat dengan kehadiran dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari guna menghadiri panggilan sebagai tergugat terkait dengan penetapan calon anggota KPU Buteng priode 2013-2018.