ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan ribuan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dari berbagai merek dan jenis, pada Kamis (23/1/2020) kemarin. Obat berbahan kimia yang dimusnahkan itu rata-rata telah memasuki masa kedaluwarsa.
“Obat yang dimusahkan ini produksi di tahun 2017 lalu, sudah expired. Kami kumpulkan dari 22 puskesmas dan Dinkes melalui verifikasi dan pendataan oleh tim kami,” kata Kepala Dinkes Konut, Nurjannah Efendi melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan Ita Sinar, Jumat (24/1/2020).
(Baca Juga: Dinkes Konut Imbau Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat)
Ita mengungkapkan, obat yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis mulai dari kapsul, pil, salep, cairan dan tablet. Lokasi pemusnahannya di wilayah Wanggudu dan disaksikan langsung tim dari Inspektorat Konut, pihak Kepolisian, dan Badan Pengelolah Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Konut.
“Kami musnahkan dengan cara dihanncurkan dulu, lalu dibakar setelah itu ditimbun pakai tanah menggunakan eksa. Obatnya produksi kimia farma dan generik mulai parasetamol, antalgin, betadin, asam mefenamat, amoxilin, dan lainnya. Ini sudah tidak bisa dikonsumsi lagi atau diberikan ke masyarakat yang datang berobat,” ujarnya.
Ita menambahkan, pemusnahan obat terus dilakukan secara berkala sesuai ketentuan masa berlakunya. Hal itu dilakukan selain untuk menertibkan aksi pelayanan kesehatan di masyarakat, juga menghindari terjadinya malpraktek yang disebabkan penggunaan obat tidak layak konsumsi.
“Alhamdulillah ketersedian obat di puskesmas-puskesmas masih ada. Saat ini kita sementara proses pengusulan pengadaan obat-obatan lagi. Pengadaannya melalui kerja sama seperti, di PT Kimia Farma. Anggarannya pembelanjaannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK),” tukasnya. (B)
Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma