Dinkes Mubar Libatkan Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengawasan Anggaran Covid-19

Dinkes Mubar Libatkan Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengawasan Anggaran Covid-19
DANA COVID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mubar, LM Ishar Masiala bersama Direktur RSUD Mubar, dr Syahril Fitrah dan Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus di kantor Kejari Muna beberapa hari lalu. (Foto istimewa).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Mubar, LM Ishar Masiala saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (29/7/2021). Kata dia, sebelumnya pihaknya menyurat ke kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan anggaran penanganan Covid-19 di Mubar.

“Jadi, tanggal 5 Juli 2021 lalu bertempat di Kejari Muna, kita (Dinkes Mubar) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) terkait pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021,” kata LM Ishar Masiala.

Kata Ojo sapaan akrabnya, pendampingan dan pengawasan ini dilakukan untuk menghindari permasalahan dan penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini. Oleh karena itu, Dinkes Mubar mengajukan permohonan pendampingan agar dalam menyediakan anggaran Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita (Dinkes Mubar) sebagai unit pelaksana teknis perlu mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Untuk itu, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK/PMK.07/2021 mewajibkan Pemda perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam kerja sama ini pihak kejaksaan akan lebih intensif melakukan pengawasan dan pendampingan. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemkab Mubar dan Kejari Muna, sesuai dengan Permenkes dan Permenkeu dalam penanganan Covid-19, agar tidak keluar dari juknis yang ada.

“Dengan MoU ini, kita berharap Pemkab Mubar dan Kejari Muna dapat saling mendampingi dan mengawasi agar anggaran penanganan Covid-19 ini sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pendampingan penggunaan anggaran oleh kejari itu memang perlu dilakukan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tutupnya. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini