DIPA Tahun Anggaran 2019 untuk Sultra Sebesar Rp6 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi atas nama pemerintah pusat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 kepada seluruh pimpinan instansi vertikal dan kepala daerah se Sultra.

Penyerahan DIPA ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Qadariyah dan disaksikan ketua DPRD Abdurrahman Saleh, Jumat (14/12/2018).

Ali Mazi menjelaskan, berdasarkan DIPA tahun anggaran 2019, alokasi anggaran belanja pada APBN tahun anggaran 2019 untuk Sultra sebesar Rp6,9 triliun. Sedangkan anggaran transfer ke daerah dan dana desa dialokasikan sebesar Rp17,2 triliun.

“Anggaran tersebut terbilang belum cukup, apabila dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan kita untuk mengejar ketertinggalan di berbagai bidang. Namun selaku Gubernur Sultra, saya mengharapkan kepada bupati/ walikota beserta jajaranya dan kepala OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dengan anggaran yang ada secara efektif dan efisien. Sehingga menghasilkan output yang optimal,” ujarnya.

Ali Mazi juga berharap, agar seluruh jajarannya dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang ada, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan yang taat hukum untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Politisi Nasdem itu pun menekankan setiap pimpinan instansi untuk ikut serta dan aktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan APBD di instansinya masing-masing, melalui peningkatkan upaya mengamankan APBD dari unsur kebocoran, penyalahgunaan dan penyelewengan, secara komprehensif dan tanpa pandang bulu.

“Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD harus sudah dimulai sejak awal tahun, agar fungsi APBD sebagai stimulus ekonomi di daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Melakukan langkah-langkah efisiensi dan penghematan dengan rasional dan penuh kesungguhan,” tegasnya.

Penghematan tersebut, lanjut Ali Mazi, dapat dilakukan diantaranya dengan mengefisienkan penggunaan daya dan jasa. Seperti listrik, telepon dan air, dan melaksanakan perjalanan dinas hanya untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak.

Ia pun meminta kepada jajaran kementerian keuangan di Sultra untuk membantu dan membina para aparat pemerintah daerah yang mengelola keuangan negara agar semakin memahami norma-norma, aturan dan prosedur penerapan tata kelola keuangan yang baik dan benar.

“Saya ingin menghimbau semua pihak yang terkait dengan pengelolaa keuangan negara di daerah ini, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Agar melaksanakan tugasnya secara jujur ikhlas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel, sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan yang Maha Esa serta rakyat, bangsa dan negara,” pintanya.

Diketahui, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2019 untuk provinsi Sultra sebesar Rp17,257 triliun. Nilai ini meningkat Rp1,387 triliun atau 8,74% dibandingkan alokasi TKDD tahun 2018.

Anggaran tersebut teruai dalam pagu Dana Alokasi Umum senilai Rp10,272 triliun, Dana Bagi Hasil Rp765,910 milliar, DAK Non Fisik Rp2,140 triliun, DAK Fisik Rp2,243 triliun, DID Rp221,614 milliar dan Dana Desa seebesar Rp1,613 triliun. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini