Diperiksa 6 Jam, Kontraktor Proyek Water Sport Langsung Ditahan

Ilustrasi ditahan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Usai menjalami pemeriksaan selama enam jam, kontraktor pembangunan Wahana Air Water Sport, Andi Natsir, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/12/2016). Dengan mengenakan kemeja merah, Andi Natsir yang di periksa sejak pukul 13.00 wita siang tadi, hanya di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Diperiksa 6 Jam, Kontraktor Proyek Water Sport Langsung Ditahan
Ilustrasi

Sebelum digiring ke Rutan kelas II A kendari, Andi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Sultra, sekitar pukul 19.00 wita. Meski kuasa hukum Andi sempat menyebutkan perihal kesehatan tersangka yang kurang baik, namun dari dari hasil pemeriksaan pihak Kejati Sultra, Andi dinyatakan sehat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, penahan tersangka dilakukan pihaknya demi kepentingan penuntutan. Sebab, penyidik menilai tersangka akan menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi perbuatannya lagi.

“Iya tersangka langsung ditahan malam ini, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, dalam kasus ini peran dia diduga mencoba mengurangi item pekerjaan dalam proyek fisik water sport. Misalkan soal pembuatan skate board itu tidak diadakan,” tutur Janes.

Selain itu, dalam kasus ini, lanjutnya, item pekerjaan gambar sesi CCO dilakukan perubahan tanpa perantara PPK (Pejabat Pembuat Komimen) dan Rekanan. Tak hanya itu, Andi juga diduga tak melibatkan konsultan pengawan dalam pengerjaan fisik water sport.

“Nah itu yang membuat kerugian negara, tapi belum ditau uang untuk mengerjakan itu larinya kemana. Belum ada audit resmi dalam kasus ini, yang jelasnya Jaksa menaksir kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari anggaran Rp 3,40 Miliar,” ujarnya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (A)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini