ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa lima saksi untuk terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Salah satunya PNS kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra Rido Insana. Rido sendiri adalah orang yang diduga membeli sebuah mobil BMW Z4 atas perintah Nur Alam.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rido mengaku mobil mewah seharga Rp1 miliar 150 juta itu adalah miliknya. Ia membeli mobil tersebut di PT Terminal Motor dengan DP Rp150 juta.
“Anda membeli mobil uang darimana?” tanya Subari Kurniawan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
“Uang saya sendiri,” jawab Rido Insana.
Ia mengaku bahwa dirinya mempunyai penghasilan lain yakni sebagai pengepul emas.
Selanjutnya, kekurangan mobil tersebut dilunasi oleh George Hutama Riswantyo alias Guntur atas transaksi emas. Namun saat dikonfrontir kepada Guntur yang juga menjadi saksi, pihaknya membantah hal tersebut.
“Saya tidak pernah mengirim uang kepadanya,” kata Guntur kepada jaksa saat mengkonfirmasi.
“Saudara bilang dari Pak Guntur, tapi Pak Guntur bilang tidak. Saudara memfitnah Pak Guntur ini di depan persidangan,” kata Subari dengan nada tinggi.
Selanjutnya, Rido menjawab tidak tahu pasti sumber uang tersebut, namun dirinya meminta kepada Guntur untuk pelunasan uang tersebut.
Dalam persidangan ini terungkap bahwa mobil tersebut dititipkan di rumah Gubernur Sultra Nur Alam. Bahkan mobil tersebut sering digunakan oleh putra Nur Alam yakni Radhan.
“Hebat yah saudara nitip mobil di rumah gubernur,” lanjut Subari.
“Iya, karena saya gak punya rumah di Kendari,” imbuh Rido.
“Anda gak punya rumah tapi punya mobil. Kenapa gak tinggal di mobil,” pungkas jaksa yang membuat ruang persidangan menjadi riuh dan harus dikondusifkan oleh hakim ketua Diah Siti Basariah.
Selain Rido dan Guntur, saksi lain yang dihadirkan yakni Hendri Yusli (Direktur PT Terminal Motor), Endang Chaerul (staf keuangan PT Billy) dan Vivi Marliana (administrasi di PT Terminal Motor). (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati