Diperiksa Untuk Nur Alam, Burhanuddin Kebanyakan Tidak Tahu

668
Diperiksa Untuk Nur Alam, Burhanuddin Kebanyakan Tidak Tahu
SIDANG - Pemeriksaan saksi kasus korupsi Gubernur Sultra Nur Alam di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Sultra Nur Alam. Dalam persidangan, Burhanuddin yang ditanyai seputar teknis proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menjawab tidak tahu.

“Kapan saudara mengeluarkan rekomendasi PT. AHB,” tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Aziz di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

“Lupa pak,” jawab Burhanuddin.

“Apakah benar ada surat yang dibawakan oleh terdakwa untuk Bupati Buton dan Bombana?” lanjut Aziz.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saya tidak hafal pak,” pungkas Burhanuddin.

Burhanuddin merupakan Kadis ESDM yang diangkat oleh terdakwa Nur Alam. Saat menjadi Kadis ESDM, Burhanuddin mengaku bahwa Ikhsan Rifani pernah menemuinya untuk permohonan usaha pertambangan.

“Apakah saudara pernah meminta Ikhsan Rifani yang menyarankan untuk menemui terdakwa?

“Tidak,” jawab Burhanuddin.

“Widdi aswindi?”

“Tidak,” tegas mantan Kadis ESDM ini.

Sementara saat dikonfirmasi tentang Widdi Aswindi, Burhanuddin mengungkapkan bahwa Widdi merupakan konsultan Pilkada termasuk saat pemilihan Gubernur Sultra Nur Alam.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Selain, Burhanuddin dua saksi lainnya telah diperiksa yakni Ikhsan Rifani dan M yasin Setya Putra.

Untuk diketahui, Nur Alam selaku Gubernur Sultra didakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan IUP. ‎Izin tambang dimaksud merupakan tambang nikel yang meliputi dua kabupaten di Sultra yakni Kabupaten Buton dan Bombana. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (B)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini