Dipukul OTK di PT VDNI, Anggota Peradi Kendari Lapor ke Polda

Dipukul OTK di PT VDNI, Anggota Peradi Kendari Lapor ke Polda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Alfian Pradana Liambo, anggota Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK) di sekitar perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Alfian mengungkapkan dirinya telah melaporkan tindakan orang yang ia dua preman itu ke Polda Sultra pada hari Senin (11/6/2018) kemarin.

Kata dia, aksi itu terjadi ketika dirinya tengah mengadvokasi kliennya atas nama Aswan Habib yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari managemen PT VDNI.

Aksi intimidasi tersebut, lanjutnya, berupa pukulan di bagian belakang Alfian saat hendak mengisi buku tamu. Sejumlah oknum yang tidak ia kenal itu bahkan menggunakan penutup wajah.

Tidak berhenti disitu, ketika selesai mengisi buku tamu, tambahnya, Alfian kembali masuk ke ruang pertemuan. Namun saat masuk kedalam ruangan pertemuan, sejumlah OTK tersebut justru malah mengejar klien Alfian.

“Dan saat itu ada polisi, tapi tidak berbuat apa-apa. Terus kehadiran polisi di situ sebagai apa, dan parahnya lagi ketika Kapolsek Bondoala datang, mereka (oknum preman) kabur. Kalau toh memang security kenapa mesti kabur,” terang Alfian, Selasa (12/6/2018).

Selain itu, saat ia hendak naik ke mobil, Alfian juga mendapat ancaman dari sejumlah orang agar tidak kembali lagi ke PT VDNI.

Dia berharap dengan adanya laporan polisi itu, Polda Sultra bisa bertindak tegas dan cepat dalam menangani perkara tersebut. Hal itu dilakukan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali kepada advokat yang lain.

Sementara itum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Kota Kendari, Afiruddin Muthara mengaku mendukung kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan ke Polda dan diusut hingga tuntas serta para pelakunya ditangkap.

(Baca Juga : 12 Hari Hilang, Karyawan PT VDNI Ditemukan Tewas di Sungai Konaweha)

Sebab, profesi advokat dilindungi undang-undang. Artinya siapapun warga negara Indonesia, pelaku usaha, pejabat pemerintah tidak boleh mengganggu kerja-kerja advokat.

“Kalau dia mengganggu advokat, berarti melanggar undang-undang. Karena UU menegaskan advokat mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan provesinya dalam dan luar pengadilan,” tegasnya.

Afiruddin juga menegaskan, dengan adanya kejadian ini, menjadi catatan penting Polda Sultra bahwa premanisme masih ada.

“Kita berharap Kapolda bisa membuka mata, bahwa tindakan premanisme di kota sudah bisa diberantas. Tapi premanisme dilingkungan perusahaan PT Virtue masih ada,” tutupnya.

Untuk diketahui, Alfian Pradana Liambo dan rekannya Leris Saranani diduga menjadi korban intimidasi dan pemukulan oleh Orang Tidak di Kenal (OTK) di Kantor PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), di Morosi, pada Jum’at (8/6/2018) lalu. Insiden pemukulan tersebut terjadi saat Alfian melakukan Advokasi terhadap buruh yang di-PHK. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini